SuarIndonesia — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain Mudyat Noor, ada 22 saksi lain yang juga diperiksa.
Dikutip detikKalimantan dari detikNews, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Kalimantan Timur pada Rabu (10/6/2026). Mereka terdiri atas perwakilan dari korporasi, dinas, hingga pensiunan ASN.
“Hari Rabu (10/6/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Korporasi di Kutai Kartanegara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Berikut daftar 23 saksi yang diperiksa KPK hari Rabu (10/6/2026):
Herry Maryadi – Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab Kutai Kartanegara tahun 2005-2008)
Idzuar – Pensiunan Guru
I Gede Sudiarta
Masdari – Komisaris Utama PT Barat Kumala Sakti/Komisaris PT Alam Jaya Pratama
Mudyat Noor – Bupati Penajam Paser Utara Periode 2025-2030
Muhammad Aryo Sidiq – Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
Muhammad Hendry Andhika – Kepala Accounting PT Bara Kumala
Muhammad Idrus Haji Burhan – Direktur Utama PT. Bara Kumala
Muhammad Reza – Kabag SDA Sekretariat Daerah Kab. Kukar
Rusfidi Ardin – Wiraswasta (eks direktur pada PT SKN, PT Bara Kumala Sakti, PT Alamjaya Barapratama, PT Lembu Swana Perkasa)
Rahmat Hidayat Waskito – Staf Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar 2003-2022
Rangga Nugraha – Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama
Rohani, S.Sos – Direktur pada PT Alam Jaya Pratama tahun 2006-2017
H. Sulasno – Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim/Investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga
Rudi Hartono – Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Group
Rudiansyah Noor – Wiraswasta Petani sarang burung walet
Muhammad Syaifuddin – Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab Kutai Kartanegara 30 Desember 2016-31 Agustus 2019)
Hasan Bisri Alias Hasan Bor – Direktur PT Nabila Hawa Tehnik
Hermanto Cigot – Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti ahun 2008-2012
H. Salman – Wiraswasta (anggota kelompok Tani Bentuhung
Saman – Ketua Kelompok Tani Bentuhung
Verdita Angreni alias Dita – Freelance Admin PT Nabila Hawa Tehnik
Adinur – Pensiunan PNS (pernah menjabat Kadis Pertambangan Kab Kutai Kartanegara tahun 2011-2014).
Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi dan divonis 10 tahun penjara pada 2018.
Sementara dalam perkara TPPU ini, Rita masih berstatus tersangka. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima sejumlah duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















