KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat personel TNI terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto Antara/Agatha Olivia V)

Empat personel TNI terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto Antara/Agatha Olivia V)

SuarIndonesia — Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun dan 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1 tahun dan 6 bulan).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi “otak” penyiraman air keras.

Hakim Ketua menyatakan keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Hukuman tersebut bervariasi di mana terdapat beberapa terdakwa yang dijatuhkan vonis lebih berat dan lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, keempat personel TNI dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim: bukan operasi intelijen

Majelis Hakim menyatakan penyiraman air keras yang dilakukan empat personel TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bukan merupakan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyampaikan dalam persidangan, salah satu ahli telah menyatakan bahwa operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.

“Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,” ucap Hakim Zainal saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pengadilan Militer pecat dua anggota TNI

Sementara itu, dilansir dari Antara, Hakim Pengadilan Militer memecat dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari dinas militer karena terbukti merencanakan penyiraman dengan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

“Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer,” ucap Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dua TNI dimaksud, yaitu Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi.

Hakim Ketua menjelaskan dalam tuntutannya, oditur militer memang tidak mengajukan penjatuhan pidana tambahan kepada kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.

Namun, Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan oditur yakni kedua terdakwa tidak layak untuk tetap dipertahankan pada dinas militer dalam rumah besar TNI, dengan mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan dari sudut pandang terhadap terdakwa masing-masing.

Hakim Ketua membeberkan pertimbangan dimaksud, yakni perbuatan yang dilakukan empat personel TNI merupakan akibat dari provokasi secara tidak langsung dari Serda Edhi dan ide dari Lettu Budhi, yang menyarankan untuk menggunakan air keras agar cepat dan praktis daripada memukul yang bisa mengakibatkan penderitaan Andrie lebih berat dan fatal. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 14:44

RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:38

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 September 2026 - 20:47

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca