SuarIndonesia – Modus tersangka HPW, oknum di Dinas ESDM, pungut sejumlah uang disertai ancaman kepada para pemohon Izin Usaha Pertambangan (IUP).
HPW selaku staf pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Dinas ESD Mineral Provinsi melakukan aksi sejak tahun 2023 sampai dengan 2025.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan perzinan kegiatan usaha pertambangan dengan acaman jika tak serahkan uang maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit.
“Yang mana atas kejadian tersebut membuat pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, SH. MH didampingi Assintel Kejati Kalsel, Nana Riana, S.H., M.H., CSSL (kanan) serta Assisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Anton Rahmanto, S.H., M.H, Senin (8/6/2026).
Atas fakta tersebut tersangka HPW diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Yang berbunyi ”Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bahwa Tim Penyidik dengan dukungan penuh tim dari bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HPW di Kantor ESDM Provinsi Kalsel.
Ini Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : PRINT-1075/0.3.16/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilaksanakan pemeriksaan awal 1 x 24 jam untuk kemudian tim penyidik akan melakukan rapat internal perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Bahwa atas serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, menegaskan komitmennya untuk senantiasa bertindak profesional, transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Diketehui, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel melaksanakan penggeledahan hingga penetapan tersangka perkaranya ini.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti diperoleh menetapkan satu tersangka dengan inisial HPW, pegawai negeri yang pada saat kejadian bertindak selaku evaluator pada seksi pengusahaan bidang Pertembangan Mineral dan batu bara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Hanis Aristya Hermawan S.H, M.H.
Hal sama juga disampikan pula dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Surya Nagara SH MH.
Kantor Dinas ESDM Provinsi di Jalan Pangeran Suriansyah No. 7, Loktabat Utara. Rumah kediaman pribadi tersangka HPW berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi pertama).
Rumah kediaman pribadi HPW berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi kedua).”Kegiatan penggeledahan sangat diperlukan oleh penyidik dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian.
Dimana dari tiga tempat tersebut penyidik berhasil membawa dokumen dan barang yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara,” sampai Kajati . (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















