PERKARA Penipuan Umrah, Para Korban PT MHB Berharap Vonis Sesuai Tuntutan JPU

- Penulis

Selasa, 17 September 2024 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para korban yang terus memantau jalannya persidangan, berharap putusan nanti semua sesuai apa diperbuatnya (SuarIndonesia/Ist)

Para korban yang terus memantau jalannya persidangan, berharap putusan nanti semua sesuai apa diperbuatnya (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Terdakwa Elin Ayu alias RA Lini Kurnia, yang kerap disapa Elin Ayu, pemilik Travel PT Mutiara Habibi Berkah (MHB), sampaikan pledoi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (17/9/2024).

Dimana membantah dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU Jaksa Penuntut Uumum dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa seharusnya tidak dihukum atau dihukum dengan hukuman yang lebih ringan.

Sementara para korban yang terus memantau jalannya persidangan, berharap putusan nanti semua sesuai apa diperbuatnya.

“Kami sebagai korban berharap dihukum sesuai tuntutan disampaikan Jaksa Penutntut Umum (JPU) yakni 3 tahun 6 bulan,” ucap Ida Royani, usai persidangan.

Didampingi rekannya Rachmaniah dan Sugiarty yang juga sebagai korban MHB, Idha Royani menambahkan harapan itu dilontarkan lantaran mengingat terdakwa dalam pledoinya tidak ada rasa bersalah atau mengakui perbuatannya.

Dan malah membawa-bawa atasnama anak- menantunya sendiri yangg menyebabkan kisruhnya travel-nya.“Padahal dalam persidangan semua saksi-saksi dan alat bukti sudah disampaikan,” ujarnya.

Ia sebut, soal Elin ini tidak hanya dari laporan FIF saja.“Masih ada laporan saya di Polresta Banjarmasin tertanggal 5 Juli 2023 yang melaporkan jemaah yang  gagal diberangkatkan periode Maret 2023 sebanyak 86 calon jemaah yang nasibnya terkatung-katung karena uang keberangkatan umrah mereka sudah disetor ke rekening travel sejak Januari 2023,” tambah Ida.

“Dan harapan kami yang kedua adalah FIF membebaskan korban-koran MHB dari tagihan karena jemaah jelas-jelas diarahkan sejak awal bahwa itu formalitas saja dengan meambil kredit/ dana talangan umrah lewat Amitra FIF yang diperkuat dengan video-video dan Surat pernyataan bermaterai bahwa HambaAllah/ donatur dari Turki yamg akan membayarkan/ melunasi tagihan FIF 1 bulan setelah jemaah diberangkatkan,” bebernya.

“Kalimat tersebut yang akan kami tuangkan untuk bersurat kepada Ketua Majelis Hakim dengan harapan tersentuh untuk memvonis sesuai tuntutan JPU,” ucap Ida lagi.

Sebelumnya kasus ini terus diikuti para korban. Dari penangkapan oleh anggota Dit Reskrimum, pemeriksan hingga persidangan.

Perkara itu masih bergulir di PN Banjarmasin dan agenda sampai pada tuntutan da pledoi. Dimana sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Akhyudi SH MH dan dalam tuntutannya JPU menilai, kalau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sesuai pasal 378 KUHPidana.

Diantaranya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang.

Sebelumnya perkara ini naik kepersidangan, bermula dari terdakwa Elin Ayu alias R.A.Lini Kurnia (pemilik Travel PT.Mutiara Habibi Berkah) menghubungi saksi Ahmad Assayuti Lubis selaku staf marketing pada PT. FIF Group Kantor Pusat Jakarta.

Ahmad Assayuti, menanyakan perihal travel yang memiliki hubungan kerjasama dengan PT FIF dan selanjutnya saksi Ahmad Assayuti Lubis merekomendasikan kepada terdakwa bahwa travel yang memiliki kerjasama dengan PT FIF adalah PT an Namiroh travelindo.

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 024/FIF/PKS/SMA/II/2022, tanggal 24 Februari 2022 dan PT. Baitul Multazam Internasional dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 103/FIF/PKS/SMA/V/2022 tanggal 20 Mei 2022.

Terdakwa sebagai pemilik travel PT. Mutiara Habibi Berkah mengajak saksi Rachmaniah, saksi Idha Royani dan saksi Noorliyani untuk mencari jemaah dan menawarkan paket perjalanan umrah.

Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan bonus satu paket umrah, jika berhasil merekrut jemaah umrah sebanyak 10 orang.

Selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai agen travel PT. An Namiroh Travelindo dan agen travel PT. Baitul Multazam mengajukan konsumen sebanyak 249 jemaah umrah kepada PT. FIF Group Cabang Banjarmasin yang berangkat melalui PT. An Namiroh Travelindo sebanyak 180 orang.

Dan FIF Group Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. An Namiroh Travelindo sebesar Rp 5.189.000.000.

Dan, melalui PT. Baitul Multazam InternasionaL sebanyak 69 orang dan FIF Group Cabang Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. Baitul Multazam sebesar Rp 2.043.000.000.

Sebelumya para calon jemaah umrah tidak mengetahui jika terdakwa melakukan Amitra (pembiayaan perjalanan umrah melalui PT. FIF) untuk perjalanan umrah tersebut.

Dan, terdakwa telah menerima uang pembayaran, uang muka dari para calon jemaah umrah.

Kemudian terdakwa mengumpulkan para calon jemaah umrah. Dan sebut bahwa perjalanan umrah para jemaah di Amitra kan dan para jemaah cukup membayarkan uang muka bervariasi antara sekitar Rp 8.800.000 dan Rp 20.000.000.

Selanjutnya, para jemaah tidak perlu membayar angsurannya sebesar sekitar Rp 1.358.000 selama 36 bulan, karena sudah dibayarkan oleh hamba Allah dari Turki.

Terdakwa juga mengatakan kepada calon jemaah umrah, jika ada pihak Amitra dari FIF group datang kepada para calon jemaah umrah untuk melakukan survei dan kunjungan pada tiap jemaah.

Cukup dijawab iya dan tandatangan berkas karena itu sebagai syarat -syarat agar pencairan dana dari hamba Allah yang dijanjikan bisa terlaksana.

Terhadap para calon jemaah umrah yang diajukan terdakwa kepada PT. FIF sebanyak 249 orang melalui sistim Amitra atau pembiayaan ibadah umrah melalui PT. FIF.

Selanjutnya tidak melakukan pembayaran angsuran karena para jemaah umrah telah dijanjikan oleh terdakwa bahwa tidak perlu membayar angsurannya karena akan dibayarkan oleh hamba Allah dari Turki.

Atas perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF mengalami kerugian sekitar Rp6. 922.565.556. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04

KALTENG Jalankan Program Multibahasa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:40


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:32

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca