PENGGADAI Motor Digiring Polisi Gegara Menggelapkan

- Penulis

Minggu, 26 Februari 2023 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pria berinisial AB alias Basid (43),digiirng Polisi  dari Polsekta Banjarmasin Utara.

Itu, saat mulai dari berada rumahnya, karena melakukan penggelapan sepeda motor, Jum’at  (24/2/2023).

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, membenarkan dan anggota juga masih mencari keberadaan A ,teman dari tersangka, untuk  dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP.

Tersangka diketahui warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Banjarmasin Utara, melakukan penggelapan sepeda motor korban bernama Muahid (27), warga Desa Mentaren RT 03 Kelurahan Mentaren Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Dimana peristiwa terjadi pada Senin (26/12/2022), saat itu korban mendatangi rumah tersangka untuk menggadaikan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy, warna cream cokelat, Nomor Polisi (Nopol) DA 4344 MV sebesar Rp. 6.000.000.

Setelah terjadi gadai tersebut korban langsung pulang, lalu korban bercerita dengan kakak kandungnya Harianto bahwa sepeda motor sementara telah digadaikan.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

Kemudian Harianto mengatakan kita tebus malam ini juga.

Sewaktu ingin menebus, ternyata Handphone tersangka tidak aktif.

Dan kemudian saat aktif tersangka mengatakan kalau ingin nebus bayar Rp 2 juta dulu, dikarenakan sepeda motornya ada di tangan orang.

Selanjutnya korban mengiyakanya, akan tetapi setelah di bayar Rp 2 juta serta dibuatkan perjanjian, ternyatan sepeda motornya tidak ada.

Dan tersangka tidak bisa dihubungi lagi, lalu korban melaporkan kejadian.

Setelah dua bulan menghilang akhirnya anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku, ternyata sepeda motor milik korban sudah digadaikan kembali kepada A (belum diketahui keberadaannya) sebesar Rp 7 juta. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04

KALTENG Jalankan Program Multibahasa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:40


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:32

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca