MAJELIS HAKIM Secepatnya Tentukan Sikap Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Batuah

- Penulis

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin, berjanji bakal secepatnya menentukan sikap terkait rencana penertiban atau pembongkaran bangunan milik warga di area Pasar Batuah.

Hal itu diungkapkan oleh Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan pada awak media usai persidangan, Senin (15/06/2022) siang.

Ia menjelaskan, sidang dengan perkara nomor 13/G/2022/PTUN Banjarmasin, itu merupakan agenda permulaan yakni penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak.

Lalu pada sidang kedua yang digelar pada Rabu (22/06/2022) mendatang, agendanya berupa tambahan bukti surat dari para kedua belah pihak.

“Selain itu kalau ada saksi, maka juga akan dihadirkan pada sidang yang akan datang,” ucapnya, pada Rabu (15/06/2022).

Dibeberkannya, inti dari petitum yang disampaikan penggugat dan dimohonkan ke pengadilan, adalah memohon untuk menyatakan pembatalan atau tidak mengesahkan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 tentang program pembangunan strategis daerah Disperdagin Banjarmasin di tahun 2022, yakni Revitalisasi Pasar Batuah.

Baca Juga :

DISIAPKAN 98 Lapak Sementara Pasar Batuah

“Itu yang dimohonkan batal oleh penggugat (warga),” ujarnya.

Kendati demikian, Dharmawan juga tak menampik bahwa pihaknya mendengar ada permohonan penundaan terkait dengan penertiban, atau pembongkaran hunian maupun kios di kawasan Pasar Batuah.

Baca Juga :   PULUHAN JEMAAH UMRAH Kalsel Telantar di Jeddah, Bambang Heri Purnama Turun Tangan Bantu Kepulangan ke Tanah Air

Disinggung bagaimana jika pemko meneruskan upaya penertiban atau pembangunan di Pasar Batuah, mengingat belum adanya putusan dari pengadilan?

Terkait hal itu, Dharmawan mengaku masih belum bisa memastikan boleh atau tidaknya upaya pembongkaran bangunan hunian atau kios warga dilakukan.

Pasalnya kedua permohonan warga yang diajukan ke majelis hakim masih perlu dimusyawarahkan.

“Secepatnya majelis hakim akan mengambil sikap terkait permohonan penggugat ini. Karena informasinya, Pemko sudah ada menerbitkan SP 3. Artinya biasanya setelah itu langsung eksekusi,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menekankan, bahwa dalam persidangan ini tidak berbicara apakah keputusan wali kota untuk menertibkan bangunan Pasar Batuah tersebut salah atau benar.

Namun yang dipermasalahkan di persidangan ini adalah urgensi dari kedua belah pihak. “Apakah permohonan ini relevan untuk dikabulkan atau tidak?” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca