MAJELIS HAKIM Secepatnya Tentukan Sikap Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Batuah

- Penulis

Kamis, 16 Juni 2022 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin, berjanji bakal secepatnya menentukan sikap terkait rencana penertiban atau pembongkaran bangunan milik warga di area Pasar Batuah.

Hal itu diungkapkan oleh Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan pada awak media usai persidangan, Senin (15/06/2022) siang.

Ia menjelaskan, sidang dengan perkara nomor 13/G/2022/PTUN Banjarmasin, itu merupakan agenda permulaan yakni penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak.

Lalu pada sidang kedua yang digelar pada Rabu (22/06/2022) mendatang, agendanya berupa tambahan bukti surat dari para kedua belah pihak.

“Selain itu kalau ada saksi, maka juga akan dihadirkan pada sidang yang akan datang,” ucapnya, pada Rabu (15/06/2022).

Dibeberkannya, inti dari petitum yang disampaikan penggugat dan dimohonkan ke pengadilan, adalah memohon untuk menyatakan pembatalan atau tidak mengesahkan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 tentang program pembangunan strategis daerah Disperdagin Banjarmasin di tahun 2022, yakni Revitalisasi Pasar Batuah.

Baca Juga :

DISIAPKAN 98 Lapak Sementara Pasar Batuah

“Itu yang dimohonkan batal oleh penggugat (warga),” ujarnya.

Baca Juga :   PENGHARGAAN Smart Sanitasi Diterima Banjarmasin dan 4 Kabupaten Kota Lain

Kendati demikian, Dharmawan juga tak menampik bahwa pihaknya mendengar ada permohonan penundaan terkait dengan penertiban, atau pembongkaran hunian maupun kios di kawasan Pasar Batuah.

Disinggung bagaimana jika pemko meneruskan upaya penertiban atau pembangunan di Pasar Batuah, mengingat belum adanya putusan dari pengadilan?

Terkait hal itu, Dharmawan mengaku masih belum bisa memastikan boleh atau tidaknya upaya pembongkaran bangunan hunian atau kios warga dilakukan.

Pasalnya kedua permohonan warga yang diajukan ke majelis hakim masih perlu dimusyawarahkan.

“Secepatnya majelis hakim akan mengambil sikap terkait permohonan penggugat ini. Karena informasinya, Pemko sudah ada menerbitkan SP 3. Artinya biasanya setelah itu langsung eksekusi,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menekankan, bahwa dalam persidangan ini tidak berbicara apakah keputusan wali kota untuk menertibkan bangunan Pasar Batuah tersebut salah atau benar.

Namun yang dipermasalahkan di persidangan ini adalah urgensi dari kedua belah pihak. “Apakah permohonan ini relevan untuk dikabulkan atau tidak?” pungkasnya. (SU)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca