SuarIndonesia – Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin, berjanji bakal secepatnya menentukan sikap terkait rencana penertiban atau pembongkaran bangunan milik warga di area Pasar Batuah.
Hal itu diungkapkan oleh Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan pada awak media usai persidangan, Senin (15/06/2022) siang.
Ia menjelaskan, sidang dengan perkara nomor 13/G/2022/PTUN Banjarmasin, itu merupakan agenda permulaan yakni penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak.
Lalu pada sidang kedua yang digelar pada Rabu (22/06/2022) mendatang, agendanya berupa tambahan bukti surat dari para kedua belah pihak.
“Selain itu kalau ada saksi, maka juga akan dihadirkan pada sidang yang akan datang,” ucapnya, pada Rabu (15/06/2022).
Dibeberkannya, inti dari petitum yang disampaikan penggugat dan dimohonkan ke pengadilan, adalah memohon untuk menyatakan pembatalan atau tidak mengesahkan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 tentang program pembangunan strategis daerah Disperdagin Banjarmasin di tahun 2022, yakni Revitalisasi Pasar Batuah.
Baca Juga :
“Itu yang dimohonkan batal oleh penggugat (warga),” ujarnya.
Kendati demikian, Dharmawan juga tak menampik bahwa pihaknya mendengar ada permohonan penundaan terkait dengan penertiban, atau pembongkaran hunian maupun kios di kawasan Pasar Batuah.
Disinggung bagaimana jika pemko meneruskan upaya penertiban atau pembangunan di Pasar Batuah, mengingat belum adanya putusan dari pengadilan?
Terkait hal itu, Dharmawan mengaku masih belum bisa memastikan boleh atau tidaknya upaya pembongkaran bangunan hunian atau kios warga dilakukan.
Pasalnya kedua permohonan warga yang diajukan ke majelis hakim masih perlu dimusyawarahkan.
“Secepatnya majelis hakim akan mengambil sikap terkait permohonan penggugat ini. Karena informasinya, Pemko sudah ada menerbitkan SP 3. Artinya biasanya setelah itu langsung eksekusi,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menekankan, bahwa dalam persidangan ini tidak berbicara apakah keputusan wali kota untuk menertibkan bangunan Pasar Batuah tersebut salah atau benar.
Namun yang dipermasalahkan di persidangan ini adalah urgensi dari kedua belah pihak. “Apakah permohonan ini relevan untuk dikabulkan atau tidak?” pungkasnya. (SU)