DITOLAK PTUN Permohonan Penundaan Pembongkaran Pasar Batuah

- Penulis

Jumat, 17 Juni 2022 - 01:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Permohonan warga penghuni Pasar Batuah yang diajukan dalam sidang perdana di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, ditolak oleh Majelis Hakim.

Hal itu termaktub dalam amar yang ditetapkan oleh majelis yang menangani perkara tersebut pada Rabu (15/06) sore.

Isinya adalah menolak permohonan dari penggugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022, Tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022.

Kemudian, majelis juga memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk segera menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak yang berperkara.

Baca Juga :

DIKAWAL PULUHAN Warga Sidang Perdana Pasar Batuah, Kuasa Hukum Sodorkan 30 Bukti

Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan mengatakan, penetapan tersebut sudah disampaikan langsung kepada kedua belah pihak. Baik dari sisi warga Pasar Batuah melalui kuasa hukumnya, maupun Pemko selaku pihak tergugat.

“Sore itu sudah dikeluarkan penetapan, salinan penatapan itu juga sudah diserahkan panitera penggantinya, ke penggugat dan tergugat,” katanya.

Ia juga menerangkan, untuk gugatan warga mengenai permohonan agar dibatalkannya Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin tentang Revitalisasi Pasar Batuah, masih tetap berlanjut.

“Kalau yang terkait permohonan batal rencana revitalisasi oleh penggugat itu, majelis hakim belum sampai ke situ mengujinya. Masih berproses. Apalagi, baru satu kali sidang pembuktian surat,” pungkasnya.

DITOLAK PTUN Permohonan Penundaan Pembongkaran Pasar Batuah-2

Sementara itu, kuasa hukum warga melalui sekretaris LBH Anshor Yusuf Ramadhan berharap, wali kota mau menunda penggusuran tersebut.

“Permohonan kami tidak dikabulkan hakim, berharap pak wali kota mau menunda,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Kamis (16/6/2022) siang.

Baca Juga :   RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah

Terpisah dari pantauan media ini, warga Batuah tetap kompak bertahan di area sekitar.

Bahkan mereka juga membentuk posko-posko untuk berjaga jika suatu saat pemko akan membongkar bangunan mereka.

“Kami berjaga terus disini nonstop secara bergantian. Kami ada tiga posko yang kami buat di area Pasar Batuah,” tegas Ketua Aliansi Pasar Batuah Syahrianoor kepada awak media.

Baca Juga :

MAJELIS HAKIM Secepatnya Tentukan Sikap Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Batuah

Bahkan mereka juga sudah menyurati Polresta Banjarmasin untuk meminta perlindungan.

“Sudah kami surati Kapolresta Banjarmasin sehubungan pembongkaran hunian Pasar Batuah oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Terpisah, perwakilan kuasa hukum warga dari LBH Ansor, Yusuf Ramadhan, membenarkan, bahwa permohonan penundaan eksekusi ditolak oleh majelis hakim. “Permohonan kami tidak dikabulkan hakim,” katanya.

Pihaknya tetap berharap agar Pemko Banjarmasin bisa menunda eksekusi. Terlebih, Ketua DPRD Banjarmasin sudah kirim surat permohonan penundaan tersebut ke Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.

“Kemarin, warga ke DPRD Banjarmasin dan Ketua DPRD Banjarmasin mengirim surat ke Wali Kota. Kami berharap eksekusinya bisa ditunda,” tuntas Yusuf. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca