SuarIndonesia – Aksi seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 12 tahun yang membakar terpal dan baskom di warung Bakso Pengkolan Kang Mus Tasikmalaya, Jalan Jafri Zam-Zam Kecamatan Banjarmasin Tengah, berakhir dengan mediasi.
Dimana, Polsek Banjarmasin Tengah memfasilitasi mediasi antara anak tersebut dan pemilik warung, Mustopa, Kamis (22/10/2026).
Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zebua bahwa mediasi dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dengan mempertimbangkan usia anak serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.
“Melalui mediasi ini, kami berharap anak dapat menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan tidak mengulanginya kembali. Penyelesaian secara kekeluargaan juga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Kapolsek, Jumat (23/10/2026).
Di katakan Bimasa untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum perlu mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan hak korban.
“Peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan agar anak tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” ujarnya
Untuk di ketahui, Peristiwa itu terjadi berawal dari warga yang melihat anak berinisial R (12) sedang membakar sesuatu di warung bakso tersebut.
Mengetahui kejadian itu, warga pun meminta bantuan warga untuk memadamkan api sekaligus mengamankan anak tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang yang terbakar hanya berupa terpal dan baskom milik Mustopa.
Tidak ada barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara ini.Terkait ini, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mempertemukan anak tersebut dengan korban.
Mediasi turut dihadiri ibu kandung anak tersebut serta petugas kepolisian.
Dalam pertemuan itu, anak tersebut mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan menyampaikan permintaan maaf kepada Mustopa.
Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan tuntutan atas kejadian itu sesuai kesepakatan yang dibuat.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















