BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Aksi seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 12 tahun yang membakar terpal dan baskom di warung Bakso Pengkolan Kang Mus Tasikmalaya, Jalan Jafri Zam-Zam Kecamatan Banjarmasin Tengah, berakhir dengan mediasi.

Dimana, Polsek Banjarmasin Tengah memfasilitasi mediasi antara anak tersebut dan pemilik warung, Mustopa, Kamis (22/10/2026).

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zebua bahwa mediasi dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dengan mempertimbangkan usia anak serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.

“Melalui mediasi ini, kami berharap anak dapat menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan tidak mengulanginya kembali. Penyelesaian secara kekeluargaan juga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Kapolsek, Jumat (23/10/2026).

Di katakan Bimasa untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum perlu mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan hak korban.

“Peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan agar anak tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” ujarnya

Untuk di ketahui, Peristiwa itu terjadi berawal dari warga yang melihat anak berinisial R (12) sedang membakar sesuatu di warung bakso tersebut.

Baca Juga :   6 RELAWAN Karhutla Banjar Alami Sesak Nafas

Mengetahui kejadian itu, warga pun meminta bantuan warga untuk memadamkan api sekaligus mengamankan anak tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang yang terbakar hanya berupa terpal dan baskom milik Mustopa.

Tidak ada barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara ini.Terkait ini, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mempertemukan anak tersebut dengan korban.

Mediasi turut dihadiri ibu kandung anak tersebut serta petugas kepolisian.

Dalam pertemuan itu, anak tersebut mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan menyampaikan permintaan maaf kepada Mustopa.

Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan tuntutan atas kejadian itu sesuai kesepakatan yang dibuat.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara
SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:02

PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:42

BOOTCAMP Duta Aksel 2026, OJK dan Bank Kalsel Cetak Agen Literasi Keuangan

Berita Terbaru

Kalsel

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:21

Kebakaran melanda kawasan permukiman di Jalan Batu Merah 1, RT 48 RW 04, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (23/10/2026) subuh (SuarIndonesia/DO)

Kalsel

PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:02

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca