SuarIndonesia – Perkara perdata terkait sengketa lahan Pasar Batuah yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin resmi disidangkan untuk pertama kalinya, Rabu (15/06/2022).
Sidang perdana yang melibatkan warga Pasar Batuah sebagai Penggugat dan Pemko Banjarmasin sebagai Tergugat itu digelar di gedung PTUN Banjarmasin, Jalan Brigjen Hasan Basry, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Agenda pertama sidang ini rupanya memantik warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah untuk ikut mengawal jalannya persidangan.
Warga yang datang ini mayoritas dari kalangan ibu-ibu dan anak-anak. Mereka datang dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan harapan kepada pemimpin.
“Kami mohon keadilan,” kata mereka di depan kantor PTUN Banjarmasin.
Baca Juga :
Para emak-emak tersebut rela meninggalkan tugasnya di rumah hanya untuk mengikuti aksi menyuarakan harapan dan permintaan agar rumah mereka tidak digusur demi pembangunan revitalisasi Pasar Batuah.
Mereka menginginkan, agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022, yang isinya tentang program pembangunan strategis daerah Disperdagin Kota Banjarmasin.
Selain itu, mereka juga menginginkan majelis hakim, untuk melakukan penundaan, terkait upaya Pemko Banjarmasin, untuk membongkar hunian beserta kios yang berdiri di kawasan Pasar Batuah.
Persidangan berjalan selama satu jam lebih. Namun sayangnya awak media diperkenankan untuk memasuki ruangan persidangan.
Sekertaris LBH Anshor, Yusuf Ramadhan, mengatakan, sidang perdana berjalan kondusif. Agendanya, penyerahan bukti-bukti masing-masing pihak. Baik dari penggugat maupun tergugat yakni Pemko Banjarmasin.
“Semua bukti-bukti sebagian besar sudah kami sampaikan. Ada sekitar 30 bukti, nanti sebagiannya lagi akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya pada Rabu (22/06/2022) mendatang,” ucapnya saat ditemui awak media, Rabu (15/06/2022).
Di samping itu, Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya juga melayangkan permohonan kepada majelis hakim di PTUN, yakni agar tidak ada penertiban atau pembongkaran hunian maupun kios warga yang menghuni kawasan Pasar Batuah, selama berjalannya persidangan.
Yusuf membeberkan, saat persidangan tadi, majelis hakim menyampaikan bahwa akan memusyawarahkan permohonan yang dilayangkan kuasa hukum warga. Lalu memberikan kepastian apakah menolak atau menerima permohonan itu.
“Kami juga sudah menyampaikan ke majelis hakim, bahwa besok adalah deadline kawan-kawan pemko membongkar bangunan dan kios di Pasar Batuah,” jelasnya.
“Kalau pun seandai permohonan kami ditolak, artinya memang sudah garisan untuk menerima kenyataan. Bahwa bangunan di Pasar Batuah akan dibongkar,” tambahnya.
Yusuf menambahkan, hasil musyawarah majelis hakim nantinya, akan disampaikan melalui surat elektronik.
“Kalau hari ini tidak ada jawaban, artinya permohonan kami belum diterima oleh majelis hakim,” jelasnya.
Baca Juga :
MAJELIS HAKIM Secepatnya Tentukan Sikap Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Batuah
“Meskipun demikian, kami selaku kuasa hukum berharap untuk ditunda dahulu rencana pembongkaran atau penertiban. Karena kami pikir dan berkeyakinan negara ini adalah negara hukum. Yang segala sesuatunya harus berlandaskan hukum,” tambahnya.
“Warga Batuah, akan berupaya semaksimal mungkin mentaati hukum dan membela haknya,” tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, yang mendampingi warga Batuah, Syaban Husin Mubarak.
Ia menjelaskan, ada ratusan jiwa yang akan terdampak dari adanya program revitalisasi Pasar Batuah.
Namun hingga detik ini, pihaknya mengaku bangga dengan warga Batuah yang memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum. Tidak dengan jalur kekuasaan.
“Mudah-mudahan ke depannya, ini jadi contoh bagi warga Banjarmasin, dan warga Provinsi Kalsel pada umumnyabahwa memperjuangkan hak harus melalui jalur hukum,” harapnya.
Lebih jauh, ia pun kembali menekankan kepada Pemko Banjarmasin, bahwa warga Batuah adalah warga Kota Banjarmasin juga.
“Yang seharusnya pemko itu pro rakyat, jangan sampai tidak pro rakyat. Dan sebentar lagi, kita akan menyaksikan siapa sebenarnya yang menjalankan amanah konstitusi,” ungkapnya.
“Asas negara kita adalah asas negara hukum bukan asas kekuasaan,” tekannya.
Disinggung kembali terkait bukti-bukti yang disampaikan pihaknya ke majelis hakim, Syaban mengatakan salah satunya adalah perihal SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022.
Yang isinya tentang program pembangunan strategis daerah Disperdagin Kota Banjarmasin, pihaknya menginginkan agar mahelis hakim menelaah lebih jauh.
Apakah pada SK itu terdapat cacat secara prosedur, kewenangan, dan substansi.
“Lalu, kami sampaikan pula bukti-bukti atau hal yang mendesak. Agar majelis hakim segera mengeluarkan surat penundaan penertiban atau pembongkaran,” ucapnya.
Disinggung apakah bukti yang ada pada pihak kuasa hukum warga Batuah sudah kuat, Syaban mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian sepenuhnya pada majelis hakim.
“Kami hanya menyampaikan fakta-fakta di lapangan,” tutupnya.(SU)