BAWASLU: Belum Ada Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif!

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah). [Suara.com/Dea]

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah). [Suara.com/Dea]

SuarIndonesia — Bawaslu memastikan sampai saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran pemilu yang tergolong Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Bawaslu akan menindaklanjuti jika ada laporan dugaan pelanggaran TSM.

“Pelanggaran TSM sampai saat inikan harus ada kriteria. Di Bawaslu pas saat itu apakah memenuhi kriteria itu? Sampai sekarang belum ada. Kalau ada laporan kita akan periksa, akan tindak lanjuti. Sesuai ketentuan peraturan undang-undang,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Bagja juga menjawab pertanyaan wartawan soal adanya tudingan pengalihan suara dari salah satu parpol. Bagja kembali menegaskan pelanggaran TSM harus memenuhi tiga unsur.

“Terhadap itu nanti pasti masuk kecurangan pelanggaran pemilu, pelanggaran terstruktur itu ya, apakah masuk TSM? Kalau hanya di satu kecamatan kita sulit juga menyatakan sebagai TSM, harus diingat bahwa ada kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, tapi ada sistematis dan masif,” paparnya, seperti dilansir detikNews.

Dia mengatakan munculnya dugaan pelanggaran Pemilu itu akhirnya ada rekomendasi perbaikan sirekap KPU. Bawaslu juga mengingatkan pentingnya menjalankan upload formulir C hasil.

“Kenapa penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Dia mengatakan Bawaslu saat ini tengah melakukan pemeriksaan dugaan Pemilu di sejumlah wilayah. Dia berharap masyarakat tetap meng-upload formulir C hasil.

“Ada juga sudah di Kertosono kalau tak salah ini sedang diperiksa Bawaslu, ada di Wonosobo juga. Nah proses itu kita sedang lakukan penanganan pelanggarannya. Jadi kita harapkan dengan upload C hasil maka masyarakat dan juga peserta pemilu dan juga pengawas itu mempunyai bahan untuk melakukan pengawasan dan keberatan,” ujar Bagja.

23 Ribu Surat Suara via Pos di Kuala Lumpur Tercoblos
Sementara itu, Bagja mengungkap data dugaan pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia ada 23 ribu surat yang dikirim via pos sudah tercoblos.

Baca Juga :   INVESTASI di Kalsel Angka Rp 18,13 Triliun, Kotabaru -Tanah Bumbu dan Banjarmasin Penyubang Terbesar

Bagja mengatakan jumlah DPT yang menggunakan hak suaranya dengan metode pos ada sebanyak 156.367 orang. Dari jumlah itu, Bagja mengatakan ada 82 ribu alamat yang tidak jelas untuk pengiriman surat suara.

“Kalau kita sampaikan misalnya laporan teman-teman di lapangan. Misalnya pos 156.367 ini DPT-nya. Jadi alamat yang nggak jelas 81.253, itu saja sudah kebayang. Kemudian yang terkirim itu 51.360, yang return dan tercoblos 23.754. Dari situ saja sudah jadi persoalan, oleh sebab itu perlu review ulang terhadap hal ini,” kata Bagja, Selasa (27/2/2024).

“Ini juga dengan KSK juga demikian, dan sekarang lagi proses untuk me-review terhadap proses pemungutan suara di TPS di Kuala Lumpur. Kita masih tunggu hasil tim yang ada di sana. Karena ini harus kita perbaiki secara menyeluruh untuk Kuala Lumpur. Karena tidak bisa juga hanya sepotong-sepotong,” paparnya.

Atas hal itu lah, Bawaslu merekomendasikan ditiadakannya PSU di Kuala Lumpur dengan metode pos. Terlebih, lanjut Bagja, beredar video pencoblosan terhadap peserta pemilu tertentu.

“Oleh sebab itu kita telah merekomendasikan untuk kemudian me-review sistem pos untuk Kuala lumpur, kenapa? Karena dimulai dari pendataan yang bermasalah,” katanya.

Bagja mengatakan proses Pemilu bukan hanya kerja penyelenggara. Melainkan turut andil seluruh elemen masyarakat, stakeholder hingga pemerintah di Kuala Lumpur.

“Kita juga lagi berkoordinasi lagi dengan teman-teman kedubes,” jelasnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca