2.770 ISTRI di Kalteng Gugat Cerai Suami, Paling Banyak di Sampit

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian. (Foto: freepik.com)

Ilustrasi perceraian. (Foto: freepik.com)

SuarIndonesia — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya mencatat sepanjang bulan Januari hingga September 2025, terdapat 2.770 laporan cerai gugat dari istri ke suami. Perceraian paling banyak tercatat di Kota Sampit.

Namun dalam 3 tahun terakhir (2023 – September 2025), tercatat 1.795 perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari data tersebut, pihak istri yang paling banyak cerai gugat sebanyak 1.407 kasus, sedangkan pihak suami (cerai talak) hanya sebanyak 388 kasus.

Terjadinya perceraian paling banyak kedua berada di PA Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 1.680 kasus. Disusul PA Kota Palangka Raya 1.084 kasus.

Humas PTA Palangka Raya, Mustar menjelaskan faktor perceraian secara umum di Kalteng paling tinggi disebabkan oleh ‘Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus’. Faktor tersebut terjadi di Kota Sampit sebanyak 571 kasus akibat perselisihan dan pertengkaran. Adapun masalah ekonomi hanya sebanyak 6 kasus.

“Faktor penyebab terjadinya yang paling banyak itu perselisihan dan pertengkaran,” ujar Mustar, Selasa (14/10/2025).

Selain itu, Mustar juga menjelaskan usia pernikahan yang rawan mengalami perceraian dapat diperkirakan terjadi di awal pernikahan. Menurutnya pada awal-awal usia pernikahan, proses adaptasi dan kematangan emosional seringkali menjadi pemicu pertengkaran yang bisa saja berujung pada perceraian.

“Pernikahan itu akan rawan banyaknya perceraian itu di usia 1 tahun sampai 10 tahun lah, itu biasanya tempat cerai yang paling rawan. kaya gitu karena masih belum ada yang dewasa, masih yang paling duluan (ego), masih merasa paling dominan juga,” ungkapnya.

Baca Juga :   KALTENG TERBAIK Kedua Nasional dalam Amplifikasi Penyampaian Informasi

Diketahui usia pernikahan di Kota Sampit yang berujung perceraian paling banyak terjadi dibawah usia 5 tahun, yakni sebanyak 52 kasus. Paling rendah usia pernikahan diatas 20 tahun, sebanyak 18 kasus. Data tersebut dimulai dari Januari hingga Juni 2025.

“Kalau usia pernikahannya dia dari 5 tahun juga ada, 10 tahun, 15 tahun juga ada. Maksudnya, orang itu ada yang baru nikah lalu cerai juga ada, yang sudah tua lebih dari 20 tahun juga ada,” tutur Mustar seperti dilansir dari detikKalimantan.

Dalam menanggapi fenomena tersebut, Mustar menerangkan bahwa pihaknya juga berupaya untuk mengutamakan perdamaian pada kedua belak pihak, sesuai dengan tupoksinya.

“Pengadilan Tinggi Agama dalam masalah perceraian ini kita tidak bisa juga secara langsung ke masyarakat ya. Tapi kita melalui PA-PA di Kalteng dengan mediasi Itu sebagai langkahnya,” katanya.

Melalui Pengadilan Agama, akan menyarankan dan membimbing agar diperbesar jumlah suami-istri berdamai saat mediasi. Mustar menerangkan, nantinya hakim yang dapat mendamaikan perkara akan memperoleh reward.

“PTA menyarankan atau membimbing PA-PA yang ada di Kalimantan Tengah untuk memperbesar mediasinya atau meningkatkan jumlah orang yang berdamai. Kita nantinya akan memberikan reward atau penghargaan bagi hakim yang bisa mendamaikan dua belah pihak,” tutur Mustar. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT Bangun Banua Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca