TAMBANG Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Dikecam!

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian depan Hutan Pendidikan Unmul Samarinda. (Foto: AntaraNewsKaltim/Ahmad Rifandi)

Bagian depan Hutan Pendidikan Unmul Samarinda. (Foto: AntaraNewsKaltim/Ahmad Rifandi)

SuarIndonesia — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam aktivitas tambang batu bara ilegal yang terjadi di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, karena kawasan tersebut merupakan laboratorium alam sebagai tempat penelitian.

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras aktivitas penambangan ilegal tersebut telah merusak kawasan seluas 3,26 hektare, kawasan tersebut berfungsi sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti di bidang kehutanan,” ujarnya dihubungi dari Samarinda, Selasa (8/4/2025).

Hetifah yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur ini melanjutkan, Hutan Pendidikan Unmul merupakan aset berharga bagi dunia pendidikan dan penelitian di Indonesia.

Keberadaan kawasan ini tidak hanya penting bagi Unmul, tapi juga bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kaltim, karena itu, tindakan perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini tidak dapat ditoleransi.

Sebagai Ketua Komisi X yang membidangi sektor pendidikan dan riset, Hetifah menegaskan pentingnya pelindungan terhadap fasilitas pendidikan dari segala bentuk eksploitasi ilegal.

“Kawasan tersebut harus tetap steril dari kepentingan ekonomi jangka pendek yang merugikan generasi masa depan. Semua pihak berwenang harus memastikan bahwa ruang hidup dan ruang belajar bagi generasi bangsa tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” ujarnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, yakni untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa tidak terjadi di kawasan pendidikan lainnya.

“Jika tidak ditindak tegas, ini bisa menjadi preseden buruk di masa datang, yakni lembaga pendidikan yang sering menjadi sasaran empuk eksploitasi alam secara ilegal,” katanya.

Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan inspeksi dan verifikasi kerusakan di lapangan.

Ia mendorong adanya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta aparat keamanan, agar kawasan hutan pendidikan dapat dipulihkan dan dijaga secara berkelanjutan.

“Kasus Hutan Pendidikan Unmul ini harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, bahwa komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan ke depan, terutama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan,” ujarnya.

BPBD Samarinda: Perparah Banjir Kota

Sementara itu, dilansir dari AntaraNewsKaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mengungkap aktivitas penambangan ilegal yang menyerobot sekitar 3,2 hektare Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) memperparah banjir kota tersebut.

Baca Juga :   UNMUL Gugat Tambang yang Serobot Hutan Diklat

Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda Hamzah Umar di Samarinda, Selasa, menjelaskan bahwa KHDTK Unmul seharusnya berfungsi sebagai zona penyangga untuk wilayah Samarinda Utara karena area tersebut memiliki peran penting dalam menampung air hujan.

“Justru itu penyumbang utama banjir di Samarinda, karena kawasan yang dahulu dimanfaatkan sebagai Kebun Raya itu sebenarnya jadi buffer zone untuk wilayah Samarinda Utara. Sehingga tangkapan air justru berada di sana,” ujar Hamzah.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aktivitas penambangan secara ilegal ini memperparah dampak banjir di beberapa wilayah Samarinda. Daerah seperti Kelurahan Tanah Merah, Lempake, dan Bukit Pinang yang mengarah ke kawasan Jalan Damanhuri dan sekitarnya dinilai rentan terhadap erosi akibat aktivitas penambangan tersebut.

Lebih lanjut, Hamzah menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat penambangan yang cenderung tidak memiliki pengelolaan limbah yang baik. Ketiadaan kolam retensi dan perangkap sedimen dapat menyebabkan air bercampur lumpur menerjang pemukiman warga.

BPBD Samarinda berharap agar tindakan tegas segera diambil terhadap pelaku penambangan ilegal tersebut. Hamzah bahkan secara terbuka menyerukan proses hukum dan penindakan tegas terhadap para pelaku karena dampak negatifnya yang jelas dirasakan oleh masyarakat.

Atas lahan yang diserobot aktivitas tambang, Unmul Samarinda mengambil langkah dengan melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, terkait aktivitas tersebut.

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat seluas 3,26 hektare di Kelurahan Tanah Merah tersebut kepada Gakkum Kehutanan.

“Kami sudah melayangkan surat gugatan terkait aktivitas pertambangan di KHDTK Diklathut Fahutan Unmul,” ujar Rustam kepada ANTARA terkait kawasan hutan laboratorium yang luasnya sekitar 299 hektare.

Rustam menjelaskan, indikasi penyerobotan lahan ini telah terdeteksi sejak lama, di mana aktivitas pertambangan secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan tersebut. Bahkan, aktivitas penambangan itu telah menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974.

“Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter sehingga longsor itu di area kita itu sudah terjadi,” ungkapnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OIKN: Sudah tidak Ada Tambang Ilegal di Hutan Konservasi IKN
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca