SuarIndonesia – Saksi Yandi Priadi, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel mengungkapkan kronologi penyerahan uang sebesar Rp 350 juta yang disebutnya terkait penanganan laporan pengaduan (lapdu) masyarakat mengenai kegiatan di dinas yang ia pimpin.
Ia mengaku diperas, atas perkara suap dan gratifikasi, eks Kajari HSU. Selain Yandi, turut dijadikan saksi Dirut Utama RSUD Pembalah Batung, Farida Ivana serta salah satu honor Kejari HSU Khairul Mahdi yang juga sopir Albertinus.
Ini terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (18/6/2026) dengan agenda pembuktian atas keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK perkara melibatkan eks Kepala Kejkaan Negeri (Kajari)i HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna.
“Alasan saya memberi karena ada rasa takut. Selain ada laporan masyarakat, juga ada penyampaian bahwa akan dibuatkan sprindik,” ucap saksi Yandi.
Di hadapan majelis hakim, Yandi mengaku telah mengenal salah satu terdakwa yakni Tri Taruna Fariadi sejak lama karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejari HSU.
Menurutnya, hubungan keduanya terjalin dalam konteks pekerjaan dan pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan.
Dalam kesaksiannya, Kadinkes menceritakan awal mula kejadian dugaan pemerasan sekitar Oktober 2025.
Dimana Tri disebut datang ke kantornya dan membicarakan adanya laporan masyarakat terkait sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan tahun 2025 serta dugaan intervensi kepala dinas terhadap rumah sakit.
Namun, saksi mengaku tidak terlalu menanggapi informasi tersebut karena audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 tidak menemukan masalah, sedangkan kegiatan tahun 2025 masih berjalan.
“Saya merasa audit BPK 2024 tidak ada temuan, sementara tahun 2025 belum diaudit karena masih berjalan, jadi saya tidak terlalu peduli,” ujar Yandi dalam persidangan yang masih dipimpinan Ketua Mejelis Hakim, Aries Dedy SH MH.
Kemudian, pada 21 November 2025 ia menerima pesan dari Tri yang memintanya datang menemui Kepala Kejaksaan Negeri.
Sebelumnya, beredar pula informasi mengenai laporan masyarakat yang yang pernah diberitahukan Tri telah sampai ke Polda Kalimantan Selatan dan akan ditindaklanjuti Kejari HSU.
Namun sebelumnya, menurut saksi dihubungi Farida Ivana (Dirut RSUD Pembalah Batung) yang mengaku juga dihubungi terdakwa Albertinus meminta hadir pada hari yang sama untuk membicarakan terkait lapdu.
Dalam komunikasi tersebut, menurut Farida, Kajari menyampaikan kalau tidak ditindaklanjuti maka akan di Sprindik.

Yandi juga menyinggung adanya pesan yang disampaikan Albertinus kepada Farida mengenai “blibis”.
Awalnya ia mengira yang dimaksud adalah burung blibis goreng. Namun belakangan ia memahami istilah tersebut sebagai kode untuk uang yang berkaitan dengan penanganan laporan pengaduan.
Karena khawatir laporan tersebut berlanjut ke tahap penyidikan, dia lanjut saksi dan Farida kemudian mengumpulkan uang secara pribadi.
“Saya Rp 150 juta dan Farida menyediakan Rp 200 juta. Uang itu kami satukan, kemudian kami bawa ke rumah dinas Kajari menggunakan sepeda motor,” ujar Yandi lagi.
Saat ditanya jaksa apakah sebelumnya pernah memberikan sesuatu kepada Kajari dalam pertemuan serupa?. Yandi menjawab tidak pernah.
Dalam pertemuan itu, Yandi mengaku sempat bertemu dengan Albertinus. Ia juga mendengar pembicaraan mengenai banyaknya laporan masyarakat terkait rumah sakit.
Menurut Yandi, ada pernyataan yang menyebutkan bahwa meskipun tidak ada jaminan, pimpinan tertentu perlu dibantu.
Yandi selanjutnya menceritakan bahwa pada 17 Desember 2025, Tri kembali datang dan menyampaikan bahwa Kajari kembali meminta uang sebesar Rp 250 juta.
Karena tidak memiliki dana sebesar itu, Yandi mengatakan hanya sanggup menyediakan Rp 100 juta.
Namun, menurutnya, Tri meminta agar jumlah tersebut disamakan dengan pemberian sebelumnya yakni Rp 150 juta.
Besok harinya ( 18 Desember 2026) ia lanjut saksi, kembali ke kantor Kejari HSU untuk mengahadiri undangan ekspose yang disampaikan ajudan kejari.
“Disaat itu kami hanya foto-foto untuk dokumentasi karena Kajari katanya ada undangan yang harus dihadiri,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu Tri kembali menanyakan soal uang yang diminta Kajari. Waktu itu jelas saksi dia kembali mengatakan hanya ada uang Rp 100 juta.
Namun Tri minta agar disamakan saja dengan pemberian pertama Rp 150 juta. Tri juga memberi waktu satu hingga dua jam untuk mempersiapkannya.
Sebelumnya Tri mengatakan kalau mereka akan bertemu kembali di rumah Dangkung atau Rahmat Riadi teman semasa SMA yang juga disebut mengenal Tri.
Sampai di kantor dia lanjut saksi kemudian meminjam uang kepada kerabatnya demi memenuhi permintaan Rp 150 juta.
Dan kemudian uang tersebut kemudian dia bawa ke rumah Dangkung, untuk diserahkan ke Tri. Namun lanjut Yandi, dia tak ada menemui Tri.
Ia temui hanya Rahmat Riadi sedang menyapu. Kepadanya, Rahmat Riadi mengatakan pesan Tri kalau ada titipan bisa diserahkan padanya dan jangan hubungan dia dan pa Kajari sampai seminggu akan datang.
Tak lama setelah itu, tepatnya saat hendak pulang dari masjid usai menunaikan salat Zuhur, Yandi mengaku diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















