SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendi Ramadan usai ditangkap di Polresta Samarinda. (Foto: Dok Polres Kobar)

Sendi Ramadan usai ditangkap di Polresta Samarinda. (Foto: Dok Polres Kobar)

SuarIndonesia — Sendi Ramadan, pria Kotawaringin Barat (Kobar) yang membakar mantan istrinya, telah ditangkap di Bontang, Kalimantan Timur, dan tiba di Kobar pada Sabtu (20/6). Pelaku tengah menjalani pemeriksaan maraton untuk mendalami motifnya.

“Pelaku tiba di Mapolres Kobar pada Sabtu (20/6) siang. Saat ini pelaku diperiksa secara maraton oleh penyidik untuk menguak motifnya,” ujar Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto, Minggu (21/6/2026) pagi.

Penyidik masih melengkapi barang bukti dan alat bukti serta BAP pelaku. Rencananya pada Rabu (24/6/2026), Kapolres Kobar akan mengelar konferensi pers dan menjelaskan kasus lebih gamblang.

“Rilis perkara akan digelar pada hari Rabu (24/6/2026), karena menunggu bapak Kapolres Kobar,” tutur Agung Sugiarto dilansir dari detikKalimantan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran yang terjadi di sebuah warung angkringan di Kilometer 63, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Siti Juhairiyah (29), diduga menjadi sasaran aksi brutal mantan suami sirinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum menyiram dan membakar korban, pelaku diduga lebih dahulu memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu. Setelah melancarkan aksinya, Sendi langsung melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :   BARA GAMBUT Pulpis Masih Mengintai

Polisi menetapkan status buronan terhadap Sendi setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengarah kuat kepada pelaku. Penyidik meyakini Sendi merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Setelah tujuh hari jadi buron, pelaku pembakar mantan istri siri di Kotawaringin Barat berhasil ditangkap tim gabungan. Pelaku yang bernama Sendi Ramadan, ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (19/6/2026) siang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api
KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca