TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026) (SuarIndonesia/YII)

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026) (SuarIndonesia/YII)

SuarIdonesia – Terbongkar !, praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Ini  SPBU 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan kasusnya berhasil dibongkar aparat gabungan Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat operator dan satu pengawas SPBU.

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampangi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa , mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken pada malam hari setelah pukul 22.00 WITA.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat malam, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, tim gabungan melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken di area SPBU,” tutur Plh Kapolresta.

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi SPBU tampak tidak beroperasi. Pagar telah terkunci dan lampu-lampu dipadamkan.

Namun, di dalam area SPBU masih berlangsung aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke puluhan jeriken yang telah tersusun sesuai antrean pembeli.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menjual Pertalite seharga Rp10.500 per liter, atau lebih tinggi Rp500 dari harga resmi.

Empat operator bertugas mengisi BBM ke dalam jerigen, sementara seorang pengawas menerima pembayaran dari pembeli.

Keuntungan dari selisih harga tersebut kemudian dibagi rata di antara mereka. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, R ,H, H, dan M .

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Dikatakan Timbul, dari lokasi kejadian, petugas menyita uang tunai Rp 318 ribu, uang tunai Rp 370 ribu yang diduga hasil keuntungan penjualan BBM bersubsidi.

Tujuh jerigen berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta 88 jeriken kosong yang ditemukan di area SPBU.

Plh Kapolresta menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat karena menghambat penyaluran energi yang seharusnya dinikmati oleh warga yang berhak menerima subsidi.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polresta Banjarmasin memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik serupa terulang dan memastikan penyaluran subsidi pemerintah tepat sasaran.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SERU-MERIAH Karyawan Koperasi “TC Invest” Banjarmasin Menyambut Momen 17 Agustus
KOBARAN API di Jahri Saleh, Sebuah Rumah jadi Puing Lainnya Terdampak
KAPOLDA KALSEL Bersama Ratusan Driver Online hingga Sampaikan Peluang Kerja di Jepang
OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
PATROLI, Warga Banjarmasin Timur Diimbau Waspada Karhutla
RESMIKAN 22 Jembatan Merah Putih Presisi Tersebar di Wilayah Kalsel
DISITA POLISI Lima Cartridge Vape Diduga Berisi Etomidate, Buru Pemosok di Banjarmasin
DIGELAR Sederhana Puncak Peringatan Hari Jadi ke 76 Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:04

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Berita Terbaru

Kalteng

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:36

Beberapa pengendara motor mengenakan masker ketika melintasi jalan yang diliputi asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Antara/Jessica Wuysang)

Kesehatan

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca