TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026) (SuarIndonesia/YII)

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026) (SuarIndonesia/YII)

SuarIdonesia – Terbongkar !, praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Ini  SPBU 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan kasusnya berhasil dibongkar aparat gabungan Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat operator dan satu pengawas SPBU.

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampangi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa , mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken pada malam hari setelah pukul 22.00 WITA.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat malam, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, tim gabungan melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken di area SPBU,” tutur Plh Kapolresta.

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi SPBU tampak tidak beroperasi. Pagar telah terkunci dan lampu-lampu dipadamkan.

Namun, di dalam area SPBU masih berlangsung aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke puluhan jeriken yang telah tersusun sesuai antrean pembeli.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menjual Pertalite seharga Rp10.500 per liter, atau lebih tinggi Rp500 dari harga resmi.

Empat operator bertugas mengisi BBM ke dalam jerigen, sementara seorang pengawas menerima pembayaran dari pembeli.

Keuntungan dari selisih harga tersebut kemudian dibagi rata di antara mereka. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, R ,H, H, dan M .

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Dikatakan Timbul, dari lokasi kejadian, petugas menyita uang tunai Rp 318 ribu, uang tunai Rp 370 ribu yang diduga hasil keuntungan penjualan BBM bersubsidi.

Tujuh jerigen berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta 88 jeriken kosong yang ditemukan di area SPBU.

Plh Kapolresta menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat karena menghambat penyaluran energi yang seharusnya dinikmati oleh warga yang berhak menerima subsidi.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polresta Banjarmasin memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik serupa terulang dan memastikan penyaluran subsidi pemerintah tepat sasaran.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca