SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut sudah tidak ada tambang ilegal pada kawasan hutan konservasi di ibu kota baru Indonesia yang sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Hingga Juni 2026 di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi,” ujar Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro, Jumat (19/6/2026) melansir AntaraKaltim.
“Jika masih ada, itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu, yang menjadi target ke depan,” tambah Edgar yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN itu.
Sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terkait terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan sejak tahun 2023.
Delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum, jelas dia, pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat, termasuk di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.
Setelah proses penertiban dilakukan, kata dia, dilanjutkan dengan langkah rehabilitasi lingkungan melalui kegiatan penanaman kembali (revegetasi), salah satunya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
OIKN bersama para pemangku kepentingan menanam kisaran 1.000 pohon pada area sekitar 1,6 hektare yang sebelumnya merupakan lokasi tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Jenis pohon yang ditanam dipilih untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta keseimbangan ekosistem kawasan, lanjut dia, antara lain Balangeran, Tanjung, dan Trembesi.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Safitri menambahkan Tahura Bukit Soeharto memiliki kawasan tutupan lahan hutan sekitar 57 persen, dan sebagian area lainnya merupakan kawasan yang mengalami berbagai bentuk tekanan pemanfaatan lahan, sehingga memerlukan pengelolaan serta pemulihan secara bertahap, termasuk akibat aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.
“Pemulihan kawasan sangat penting untuk menjaga kawasan hutan dan butuh konsistensi, serta dukungan semua pihak,” kata Myrna Safitri. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















