KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN)

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Selain itu, Setyo mengatakan KPK percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus terkait MBG di BGN yang saat ini sedang berjalan.

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, sebelum menghadiri rapat kerja di DPR, dia juga sempat menjawab pertanyaan jurnalis terkait koordinasi antara KPK dan Kejagung.

“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” kata Setyo Budiyanto, melansir dari Antara.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Baca Juga :   DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.

Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca