SuarIndonesia – Pengelolaan parkir di halaman UPPD Samsat Banjarbaru berpolemik. Penyababnya kerjasama antara pemerintah dengan pihak ketiga sudah kedaluwarsa alias berakhir.
Pemerintah menyetop pencairan biaya parkir. Namun oknum pengelola masih memungut meski ada tulisan gratis.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Indra Surya, menambahkan berakhirnya perikatan dengan pihak ketiga membuat pengelolaan lahan parkir harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel.
“Karena perikatannya (perjanjian kerjasama) sudah berakhir, maka secara administrasi pengelolaan lahan dikembalikan kepada pengguna aset, dalam hal ini Bidang Aset BPKAD. Untuk sementara pelayanan parkir di UPPD Samsat Banjarbaru digratiskan 100 persen,” ujarnya, Kamis (18/6/2036).
Menurut Indra, kebijakan parkir gratis akan berlaku hingga pemerintah menyelesaikan proses appraisal atau penilaian aset yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut.
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, pengelolaan kembali dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme yang berlaku.
Nantinya pengelola yang ditunjuk wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk terkait perizinan dan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Muhammad Rudy Wardhany meluruskan jika tidak benar ada pungutan parkir di lingkungan kantornya.
“Hasil rapat sementara memutuskan bahwa parkir di UPPD Samsat Banjarbaru gratis. Tidak ada penarikan biaya parkir kepada masyarakat,” tegasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















