TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

SuarIndonesia — Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Provinsi Kalimantan Timur mengoptimalkan fungsinya sebagai kawasan pelestarian alam untuk menjaga kelangsungan hidup 324 spesies fauna, termasuk sejumlah satwa yang masuk kategori terancam punah.

“Kami mencatat keanekaragaman fauna di Taman Nasional Kutai sebanyak 324 spesies, terdiri atas 90 jenis mamalia, 196 jenis kupu-kupu, dan 38 jenis fauna goa,” kata Kepala Balai Taman Nasional Kutai Syaiful Bahri di Samarinda, Kamis (11/6/2026).

Dia menyampaikan kawasan perlindungan ini memberikan prioritas khusus bagi penyelamatan tiga satwa endemik berstatus terancam punah, yakni orangutan Kalimantan timur laut (Pongo pygmaeus morio), bekantan (Nasalis larvatus), serta banteng liar Kalimantan (Bos javanicus lowi).

Lanjutnya, untuk memastikan pengawasan satwa berjalan maksimal di tengah potensi gangguan habitat, pihak pengelola telah beradaptasi menggunakan teknologi berupa drone thermal dan kamera jebak (camera trap).

“Walaupun membutuhkan waktu hingga bulan ketiga agar hewan terbiasa dan mulai terekam, instrumen kamera jebak tersebut sangat membantu dalam menemukan kembali satwa langka, sebagai contoh kucing hutan jenis macan dahan yang sebelumnya disangka telah tiada,” ucap Syaiful.

Lensa kamera pemantau tersebut, kata dia, juga menangkap pergerakan burung tokhtor Kalimantan serta memastikan eksistensi burung kuau yang sempat ditemukan di wilayah Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Mengingat besarnya tantangan pelestarian di lapangan, Balai Taman Nasional Kutai aktif menjalin sinergi bersama lembaga non-pemerintah seperti Yayasan Jejak Pulang dari Samboja untuk memperkuat instrumen konservasi orangutan.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

“Fokus utama kolaborasi tersebut saat ini adalah melakukan kajian terkait kelayakan habitat di kawasan hutan TNK sebagai titik pelepasliaran bagi orangutan yang telah siap dikembalikan ke alam bebas,” tutur Syaiful dilansir dari AntaraKaltim.

Langkah lanjutan yakni kerja sama perlindungan fauna dengan Yayasan Orangutan Indonesia (Yayorin) untuk pendampingan melindungi sisa populasi banteng Kalimantan di area Taman Nasional Kutai.

Pengelola menyadari sepenuhnya bahwa upaya menjaga bentang alam yang mencakup wilayah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur tersebut mutlak membutuhkan dukungan penyadartahuan dari warga lokal.

“Pelibatan masyarakat diwujudkan melalui pengembangan pariwisata minat khusus yang menggandeng Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk menjadikan warga sebagai garda terdepan pelindung hutan sekaligus penggerak ekonomi daerah lewat program Perhutanan Sosial,” ungkap Syaiful.

Taman Nasional Kutai merupakan kawasan pelestarian alam seluas 193.753,42 hektare yang terbagi atas tujuh tipe ekosistem dengan dominasi hutan dipterokarpa mencapai 145.745,46 hektare. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca