SuarIndonesia — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam aktivitas tambang batu bara ilegal yang terjadi di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, karena kawasan tersebut merupakan laboratorium alam sebagai tempat penelitian.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras aktivitas penambangan ilegal tersebut telah merusak kawasan seluas 3,26 hektare, kawasan tersebut berfungsi sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti di bidang kehutanan,” ujarnya dihubungi dari Samarinda, Selasa (8/4/2025).
Hetifah yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur ini melanjutkan, Hutan Pendidikan Unmul merupakan aset berharga bagi dunia pendidikan dan penelitian di Indonesia.
Keberadaan kawasan ini tidak hanya penting bagi Unmul, tapi juga bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kaltim, karena itu, tindakan perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini tidak dapat ditoleransi.
Sebagai Ketua Komisi X yang membidangi sektor pendidikan dan riset, Hetifah menegaskan pentingnya pelindungan terhadap fasilitas pendidikan dari segala bentuk eksploitasi ilegal.
“Kawasan tersebut harus tetap steril dari kepentingan ekonomi jangka pendek yang merugikan generasi masa depan. Semua pihak berwenang harus memastikan bahwa ruang hidup dan ruang belajar bagi generasi bangsa tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, yakni untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa tidak terjadi di kawasan pendidikan lainnya.
“Jika tidak ditindak tegas, ini bisa menjadi preseden buruk di masa datang, yakni lembaga pendidikan yang sering menjadi sasaran empuk eksploitasi alam secara ilegal,” katanya.
Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan inspeksi dan verifikasi kerusakan di lapangan.
Ia mendorong adanya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta aparat keamanan, agar kawasan hutan pendidikan dapat dipulihkan dan dijaga secara berkelanjutan.
“Kasus Hutan Pendidikan Unmul ini harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, bahwa komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan ke depan, terutama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan,” ujarnya.
BPBD Samarinda: Perparah Banjir Kota
Sementara itu, dilansir dari AntaraNewsKaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mengungkap aktivitas penambangan ilegal yang menyerobot sekitar 3,2 hektare Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) memperparah banjir kota tersebut.
Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda Hamzah Umar di Samarinda, Selasa, menjelaskan bahwa KHDTK Unmul seharusnya berfungsi sebagai zona penyangga untuk wilayah Samarinda Utara karena area tersebut memiliki peran penting dalam menampung air hujan.
“Justru itu penyumbang utama banjir di Samarinda, karena kawasan yang dahulu dimanfaatkan sebagai Kebun Raya itu sebenarnya jadi buffer zone untuk wilayah Samarinda Utara. Sehingga tangkapan air justru berada di sana,” ujar Hamzah.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aktivitas penambangan secara ilegal ini memperparah dampak banjir di beberapa wilayah Samarinda. Daerah seperti Kelurahan Tanah Merah, Lempake, dan Bukit Pinang yang mengarah ke kawasan Jalan Damanhuri dan sekitarnya dinilai rentan terhadap erosi akibat aktivitas penambangan tersebut.
Lebih lanjut, Hamzah menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat penambangan yang cenderung tidak memiliki pengelolaan limbah yang baik. Ketiadaan kolam retensi dan perangkap sedimen dapat menyebabkan air bercampur lumpur menerjang pemukiman warga.
BPBD Samarinda berharap agar tindakan tegas segera diambil terhadap pelaku penambangan ilegal tersebut. Hamzah bahkan secara terbuka menyerukan proses hukum dan penindakan tegas terhadap para pelaku karena dampak negatifnya yang jelas dirasakan oleh masyarakat.
Atas lahan yang diserobot aktivitas tambang, Unmul Samarinda mengambil langkah dengan melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, terkait aktivitas tersebut.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat seluas 3,26 hektare di Kelurahan Tanah Merah tersebut kepada Gakkum Kehutanan.
“Kami sudah melayangkan surat gugatan terkait aktivitas pertambangan di KHDTK Diklathut Fahutan Unmul,” ujar Rustam kepada ANTARA terkait kawasan hutan laboratorium yang luasnya sekitar 299 hektare.
Rustam menjelaskan, indikasi penyerobotan lahan ini telah terdeteksi sejak lama, di mana aktivitas pertambangan secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan tersebut. Bahkan, aktivitas penambangan itu telah menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974.
“Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter sehingga longsor itu di area kita itu sudah terjadi,” ungkapnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















