SUSTAIN: Kaltim Pusat Ekspor Batu Bara Indonesia

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponton berisi gunungan batu bara di Muara Segah, delta Sungai Mahakam. Provinsi Kalimantan Timur, dan sepanjang awal 2026 para pengusaha batu bara sudah mendapatkan keuntungan berlipat (Antara/Novi Abdi)

Ponton berisi gunungan batu bara di Muara Segah, delta Sungai Mahakam. Provinsi Kalimantan Timur, dan sepanjang awal 2026 para pengusaha batu bara sudah mendapatkan keuntungan berlipat (Antara/Novi Abdi)

SuarIndonesia — Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menyebut Provinsi Kalimantan Timur sebagai pusat ekspor batu bara Indonesia menyumbang hampir 70 persen nilai ekspor di provinsi itu dengan permintaan kuat dari Tiongkok dan India yang selama ini menjadi pasar utama.

“Permintaan dari kedua negara itu mendorong pertumbuhan kembali volume ekspor batu bara Kaltim pada triwulan IV 2025 setelah sempat terkontraksi,” ujar Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustasya ketika ditanya mengena bea ekspor batu bara di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (30/3/2026).

Catatan itu menunjukkan ketergantungan kuat perekonomian daerah terhadap komoditas batu bara, lanjut dia, dan diperkirakan Kaltim akan menjadi wilayah yang paling terdampak dengan kebijakan penundaan penerapan bea ekspor batu bara.

SUSTAIN menilai penundaan tersebut menghilangkan momentum fiskal, padahal risiko defisit tengah berlipat karena naiknya harga minyak sebab serangan Amerika Serikat-Israel atas Iran, dan kebijakan penerapan bea ke luar batu bara yang paling memungkinkan untuk segera diimplementasikan.

Di tengah situasi Timur Tengah yang kian memanas dan mencekik pasokan energi dunia, jelas dia, Indonesia perlu segera menemukan sumber penerimaan baru yang tidak berdampak signifikan kepada masyarakat dan perekonomian.

Analisa SUSTAIN, penundaan penerapan bea ekspor batu bara membuat negara berpotensi kehilangan tambahan penerimaan hingga Rp62,9 triliun, atau hampir 10 persen dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Kebijakan yang semula direncanakan berlaku pada awal Januari 2026 itu kembali urung diterapkan pada 1 April 2026 karena masih tertahan dalam pembahasan teknis lintas kementerian.

Baca Juga :   EKONOMI KALSEL Tumbuh 5,22 Persen, Pemprov Sampaikan LKPj 2025 ke DPRD

Sebagai negara yang mengimpor sebagian besar kebutuhan minyak, menurut dia, Indonesia dapat mengalami defisit sekira Rp200 triliun, jika harga minyak mencapai 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel dan tidak ada sumber penerimaan baru yang signifikan.

Kondisi tersebut berisiko mendorong defisit anggaran melampaui batas tiga persen produk domestik bruto (PDB), ambang batas yang selama ini dijaga pemerintah untuk stabilitas fiskal.

Industri baru bara selama ini menikmati super normal profit dan kembali memperoleh keuntungan tidak terduga akibat kenaikan harga dalam satu bulan terakhir, kata dia, karena itu, sebagian besar hasil pungutan bea ekspor dinilai layak dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan, terutama energi surya sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional.

“Koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penerapan kebijakan,” ucap Tata Mustasya dilansir dari Antaranews.com.

Setiap hari penundaan disebut berarti hilangnya peluang pendanaan untuk menutup defisit APBN dan mempercepat transisi energi, serta pengalihan dana dari sektor ekstraktif ke energi bersih bakal memperkuat ketahanan energi sekaligus menciptakan struktur fiskal yang lebih sehat di masa depan, kata Tata Mustasya menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca