TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tak ada ampun maaf “direlung hati” (bagian terdalam dari perasaan, batin) bagi seorang ayah, yang telah kehilangan putri kesayangan akibat dibunuh.

Sarmani menolak permintaan maaf yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Muhammad Seili.

Sarmani, terlewat sedih dan sakit hati dengan Seili. Pasalnya Seili-lah orang yang diduga sudah menghilangkan nyawa putrinya, Zahra Adila, yang tercatat Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

“Tidak berkenan. Nanti saja setelah ada putusan dari pengadilan,” ucap Sarmani yang dihadirkan sebagai  saksi di sidang perkara pembunuhan mahasiswi ULM di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4/2026).

Penolakan itu setelah Seili melalui kuasa hukumnya bermaksud ingin meminta maaf atas perbuatannya. Seili juga ingin berjabat tangan secara langsung dengan Sarmani.

Majelis Hakim pun pada saat itu juga sempat menanyakan kepada saksi Sarmani, apakah berkenan jika terdakwa meminta maaf namun lagi-lagi saksi menyatakan tidakDalam persidangan, saksi mengaku bahwa awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.

Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, dirinya  bergegas ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dan memastikan bahwa jasad perempuan yang ditemukan di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut adalah anaknya.

Sebelum ditemukan dalam kondisi terbujur kaku, saksi Sarmani juga membeberkan bahwa pada malam sebelum kejadian sang anak berpamitan mau kembali ke kostnya di Banjarmasin. Dimana sebelumnya, jasadnya dibuang ke dalam gorong-gorong.

Di persidangan, Sarmani juga mengungkap bahwa sepekan pasca kejadian, upaya damai pernah diajukan pihak keluarga Seili dengan cara datang ke rumahnya, namun ditolak.”Kami pihak keluarga menolak upaya damai tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Selain Sarmani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin  juga dihadirkan tiga orang saksi lainnya yakni dari penyidik, rekan terdakwa yang bernama Zainal dan satu lagi dari pihak pembiayaan yang menjadi tempat terdakwa membeli mobil.

Pada persidangan sebelumnya Selasa (7/4/2026), dari pihak JPU menghadirkan enam orang saksi, untuk membuktikan dakwaannya, termasuk diantaranya Dea, mantan kekasih terdakwa.

Di antaranya, teman satu kampus korban, Ariska dan Aulia dan relawan emergency yang melakukan evakuasi jasad korban.

Kesaksian dari Dea menyita perhatian, yang mana menolak berada satu ruangan dengan Muhammad Seili sehingga sidang dilakukan secara virtual.“Saya sedih, kecewa dan benci,” ucap Dea saat itu.

Ia mengungkap hubungan mereka telah berjalan dua tahun dan sempat merencanakan pernikahan. Namun pada malam kejadian, ia mulai curiga karena terdakwa tidak bisa dihubungi dan diduga berbohong soal alasan dinas.

Keesokan harinya, Dea justru mendapat kabar bahwa terdakwa telah diamankan polisi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Sidang rencananya bakal dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca