SuarIndonesia — Sebanyak 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara (Kaltara) di Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026).
“Komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit yang tidak terdeteksi. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit sejak dini,” ujar Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud di Tarakan.
Ditegaskan, langkah pemusnahan dilakukan untuk mencegah tersebarnya hama serta penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati. Juga ditegaskan bahwa setiap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina berisiko menjadi carrier penyakit berbahaya.
“Total media pembawa yang dimusnahkan terdiri atas 1.393 kg produk hewan, 83,3 kg produk ikan, 270 kg produk tumbuhan, 13 kg benih tanaman serta 123 batang/buah bibit tanaman,” kata Ichi Langlang, melansir dari Antara.
Komoditas tersebut berasal dari barang bawaan penumpang kapal dari Tawau, Malaysia, sepanjang triwulan pertama tahun 2026 serta hasil pengawasan bersama instansi terkait.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator guna memastikan seluruh media pembawa tidak dapat dimanfaatkan kembali dan benar-benar bebas dari potensi penyebaran organisme pengganggu dan agen penyakit.
Tindakan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menegaskan bahwa setiap tindakan karantina dilakukan berbasis analisis risiko untuk melindungi Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Menurutnya, pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah maupun lintas negara. Sebab, wilayah perbatasan seperti Kaltara memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya penyakit dari luar negeri, terutama melalui lalu lintas penumpang dan barang.
“Satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi sumber wabah yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan,” tutur Ichi Lang.
“Pencegahan penyakit adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya,” kata Ichi. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















