DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 00:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

SuarIndonesia — Sebanyak 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara (Kaltara) di Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026).

“Komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit yang tidak terdeteksi. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit sejak dini,” ujar Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud di Tarakan.

Ditegaskan, langkah pemusnahan dilakukan untuk mencegah tersebarnya hama serta penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati. Juga ditegaskan bahwa setiap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina berisiko menjadi carrier penyakit berbahaya.

“Total media pembawa yang dimusnahkan terdiri atas 1.393 kg produk hewan, 83,3 kg produk ikan, 270 kg produk tumbuhan, 13 kg benih tanaman serta 123 batang/buah bibit tanaman,” kata Ichi Langlang, melansir dari Antara.

Komoditas tersebut berasal dari barang bawaan penumpang kapal dari Tawau, Malaysia, sepanjang triwulan pertama tahun 2026 serta hasil pengawasan bersama instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator guna memastikan seluruh media pembawa tidak dapat dimanfaatkan kembali dan benar-benar bebas dari potensi penyebaran organisme pengganggu dan agen penyakit.

Baca Juga :   RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Tindakan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menegaskan bahwa setiap tindakan karantina dilakukan berbasis analisis risiko untuk melindungi Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Menurutnya, pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah maupun lintas negara. Sebab, wilayah perbatasan seperti Kaltara memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya penyakit dari luar negeri, terutama melalui lalu lintas penumpang dan barang.

“Satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi sumber wabah yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan,” tutur Ichi Lang.

“Pencegahan penyakit adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya,” kata Ichi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LEWAT DIORAMA, Anggun Shafa Suarakan Pesan Jaga Alam Punan Batu
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor
WFA Pemprov Kaltara Hemat Listrik-Air Rp230 Juta Sebulan
MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya
POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca