DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 00:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

SuarIndonesia — Sebanyak 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara (Kaltara) di Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026).

“Komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit yang tidak terdeteksi. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit sejak dini,” ujar Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud di Tarakan.

Ditegaskan, langkah pemusnahan dilakukan untuk mencegah tersebarnya hama serta penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati. Juga ditegaskan bahwa setiap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina berisiko menjadi carrier penyakit berbahaya.

“Total media pembawa yang dimusnahkan terdiri atas 1.393 kg produk hewan, 83,3 kg produk ikan, 270 kg produk tumbuhan, 13 kg benih tanaman serta 123 batang/buah bibit tanaman,” kata Ichi Langlang, melansir dari Antara.

Komoditas tersebut berasal dari barang bawaan penumpang kapal dari Tawau, Malaysia, sepanjang triwulan pertama tahun 2026 serta hasil pengawasan bersama instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator guna memastikan seluruh media pembawa tidak dapat dimanfaatkan kembali dan benar-benar bebas dari potensi penyebaran organisme pengganggu dan agen penyakit.

Tindakan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menegaskan bahwa setiap tindakan karantina dilakukan berbasis analisis risiko untuk melindungi Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Menurutnya, pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah maupun lintas negara. Sebab, wilayah perbatasan seperti Kaltara memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya penyakit dari luar negeri, terutama melalui lalu lintas penumpang dan barang.

“Satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi sumber wabah yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan,” tutur Ichi Lang.

“Pencegahan penyakit adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya,” kata Ichi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah
LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla
TOKOH MASYARAKAT: “Lepas Krayan Jika Tak Mau Mikirin, Siapa Tahu Israel Mau”
SOAL JALAN: Warga Krayan Ancam Keluar NKRI
HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
BMKG: 8-12 Juli, 18 Wilayah Pesisir Berpotensi Banjir Rob Termasuk Kalbar, Kalteng, dan Kaltara
POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca