SIDANG Sengketa Pileg 2024: MK Bongkar Kotak Suara, Ada Gugatan PDIP!

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 00:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Momen pembukaan kotak suara ini terjadi di ruang sidang panel 2 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Sidang panel ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai pemohon.

Agenda pembuktian di persidangan ini disaksikan oleh sejumlah pihak, yakni Bawaslu, pihak terkait, dan kuasa hukum pemohon.

Pembukaan kotak suara pertama dilakukan pada TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Persoalan pada TPS ini ialah adanya 51 surat suara yang didapatkan dari TPS lain atau TPS terdekat dalam kondisi telah tercoblos, sehingga dicatat sebagai surat suara tidak terpakai.

Ketika dibuktikan dalam persidangan, ditemukan 51 surat suara tambahan itu telah diberi tanda silang sebagai penanda surat suara tidak terpakai.

Saldi mengatakan secara faktual dan berdasarkan pembukaan kotak suara, telah dipastikan bahwa 51 surat suara yang telah tercoblos dan bertanda silang ini tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke suara Partai Gelora.

“Secara faktual dari informasi yang disampaikan pada persidangan lalu, perolehan suara Partai Gelora adalah 50 suara. Lalu didalilkan bahwa ke-51 suara (kertas suara tercoblos) ini dimasukkan ke suara partai, seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun ini dari C.Hasil (Plano) suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora,” ujar Saldi Isra seperti dikutip CNN Indonesia.

Selain itu, pembuktian juga dilakukan terhadap alat bukti dari penyelenggaraan pemilihan di TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Menurut dalil pemohon, perolehan suara Partai Golkar adalah 13. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum selaku termohon mengatakan suara partai itu adalah 12 suara.

Selain itu, pemohon juga menyebut perolehan suara Partai Gelora itu 33 suara, sedangkan menurut KPU adalah 53 suara. Lalu, pemohon menyebut perolehan suara PSI adalah 0 suara, sedangkan menurut KPU adalah 15 suara.

“Setelah dilakukan pembentangan C.Hasil, didapati benar bahwa perolehan suara Partai Golkar adalah 12 suara. Kemudian Partai Gelora tertulis memperoleh 53 suara dan PSI memperoleh 0 suara dan benar adanya suara PSI adalah 0 suara,” kata Saldi.

“Demikian juga dengan lembaran D.Hasil bahwa perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara,” sambung Saldi.

Ketika pembuktian, pemohon mengajukan pertanyaan tentang dilakukan penghitungan ulang pada tingkat kecamatan tersebut.

Bawaslu pun menjelaskan penghitungan ulang dilakukan pada tingkat kecamatan karena terdapat ketidaksesuaian hasil pada C.Hasil dan C.Salinan.

Senada, KPU menyebut bahwa dari 157 TPS yang ada pada Kecamatan Leihitu, penghitungan ulang dilakukan pada 82 TPS.

“Penghitungan ulang itu dilakukan atas rekomendasi panwascam yang berkaitan dengan adanya ketidakcocokan angka, baik soal pengguna hak pilih, daftar pemilih, dan hal lainnya yang ditemukan saat rekapitulasi kecamatan. Dan pada 82 TPS itu, para saksi hadir semua termasuk saksi mandat dari pemohon,” kata tim KPU.

Dalam sidang pendahuluan, Partai Golkar selaku pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4.

Baca Juga :   TERUNGKAP dari PT Hasfanuba Salahi Kontrak, Harusnya Mengirim Limbah Medis ke Banten

Pemohon juga meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (coblos ulang) di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaeily, Maluku untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2.

Lalu, pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperoleh 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara.

Kemudian, Pemohon memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

PDIP ikut gugat
Momen pembukaan kotak suara juga terjadi di ruang sidang Panel 3 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Sidang panel ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Sulawesi Tengah.

Penghitungan ulang itu terkait sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2024 di Sulteng, Senin (3/6/2024). [detikcom]
MK meminta KPU menghitung ulang surat suara untuk TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Usai dilakukan penghitungan ulang surat suara dalam persidangan, ditemukan adanya penambahan satu suara untuk Partai NasDem dari yang mestinya 77 suara menjadi 78 suara.

Temuan ini selaras dengan dalil PDIP sebelumnya yang menyebut terjadi selisih suara antara PDIP dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4.

Adapun menurut PDIP, KPU telah melakukan kesalahan dengan menambahkan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong tanpa dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (31/5/2024) lalu, saksi PDIP menyebut ada satu suara yang seharusnya tidak sah tetapi dimasukkan untuk Partai NasDem. Menurut saksi PDIP, suara tersebut tidak sah karena terdapat coblosan di Partai Amanat Nasional dan Partai NasDem.

Sebelumnya, PDIP mempersoalkan selisih suara antara PDIP dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4.

PDIP menilai KPU telah melakukan kesalahan dengan menambahkan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong tanpa dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut PDIP, Partai NasDem seharusnya mendapatkan 7,256 suara, namun oleh KPU, Partai NasDem ditetapkan memiliki 7,257 suara.

PDIP berpandangan bahwa apabila suara tambahan tidak diperhitungkan, maka kursi ke-7 untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 mestinya menjadi milik PDIP.

Menurut perhitungan KPU, dengan total suara 7.257, menggunakan metode pembagian Sainte-Lague, jumlah ini menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara PDIP. Kendati demimian, seharusnya suara Partai NasDem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.

Dalam permohonannya, PDIP meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pemilu.

Tak hanya itu, PDIP juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Ulujadi dan menetapkan hasil perolehan suara yang menurut PDIP benar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di dapil Donggala 4. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji
PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca