SuarIndonesia – Terungkap, dari PT Hasfanuba sebagai pelaksana diduga salahi kontrak kerja, seharusnya limbah limbah B3 medis dari sejumlah rumah sakit, mengirimkannya ke Banten, provinsi terletak bagian barat Pulau Jawa.
Bukan menimbunnya di lokasi komplek pemukiman warga di Jalan Tatah Cina Komplek Pesona Modern RT 01 RW 01, Kabupaten Banjar.
“Iya sesuai perjanjian yang kita ketahui, perusahan itu sebagai pelaksana di daerah ini mengirimkan limbah medis itu ke pulau jawa,” ucap anggota saat di lokasi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol M Gafur Aditya H. Siregar, cek lokasi penimbunan yang masih ada alat berat untuk pengerukan menimbun limbah medis, Senin (18/11/2024).
Di lokasi sebuah areal ini sudah ditimbun dengan tanah merah, namun di bawah timbunan tersebut ternyata banyak terdapat limbah medis.
Saat dilakukan penggalian menggunakan sebuah excavator mini, terdapat banyak bungkusan plastik yang berisi limbah medis botol infus, bekas alat suntik, bekas bungkusan obat yang dibakar dan lainnya.
“Kami menerima informasi di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis dan langsung ditindaklajuti. Ini kita proses sesuai prosedur,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto.
Informasinya, limpah yang dikupulkan sesuai kotrak oleh PT Hasfanuba, ytak ahnaya berbapa daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) namun adanya juga dari Pulau Pisau Kalimantan Tengah.
Namujn sebuai tak dilaksanakan sesuai perjajian kotrak kerja, malah nenimbun ke lokasi tersebut sehingga meresahkan. Karena selain ditakutkan tertular berbagai penyakit, juga bisa merusak ekosisten di sekitar lokasi.
” Kita mengapresiasi cepatnya bergerak pihak Polda Kalsel dalam hal ini Dit Reskrimsus hingga Kapolda sendiri juga turun langsung ke lokasi ,” ucap HA Husaini, warga setempat.
Husaini yang juga Ketua KAKI Kalsel, ada mendengar ini sudah berlangsung sekitar dua bulanan dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Pengungkapan oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel Subdit IV Tipiter dengan tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dari PT Hasfanuba dan rumah yang dijadikan tersangka utama beraktivitas dekat lokasi penimbunan telah d police line.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan para saksi yakni JD (46) supir mobil box, FZ (47) buruh penimbun limbah dan YS si pemilik lahan tempat penimbunan limbah medis.
Termasuk mengamankan terlapor RZ (39), karyawan yang bekerja di perusahaan itu, yang berlokasi di Kota Banjarmasin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















