EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara pembunuhan berencana dilakoni pecatan polisi Muhammad Seili terhadap Zahra Dilla,  mahasiswi FEB Universitas Lambung Mangkurat (ULM), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Selasa (7/4/2026).

Kali ini, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, untuk membuktikan dakwaannya, termasuk diantaranya Dea, mantan kekasih terdakwa.

Di antaranya, teman satu kampus korban, Ariska dan Aulia dan relawan emergency yang melakukan evakuasi jasad korban.

Kesaksian dari Dea menyita perhatian. Namun dirinya  menolak berada satu ruangan dengan Muhammad Seili sehingga sidang dilakukan secara virtual.

“Saya sedih, kecewa dan benci,” ucap Dea saat itu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Asni Meriyenti SH MH.

Ia mengungkap hubungan mereka telah berjalan dua tahun dan sempat merencanakan pernikahan.

Namun pada malam kejadian, ia mulai curiga karena terdakwa tidak bisa dihubungi dan diduga berbohong soal alasan dinas.

Keesokan harinya, Dea justru mendapat kabar bahwa terdakwa telah diamankan polisi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Meski sempat dikonfirmasi langsung, terdakwa membantah keterlibatannya.

Lainnya dari seluruh keterangan para saksi, seseorang bernama Zainal berulang kali disebut oleh kedua saksi teman korban.

Menanggapi hal tersebut, JPU berencana untuk menghadirkan Zainal ke persidangan meskipun namanya berada di luar berkas perkara awal.

“Zainal akan kami coba hadirkan karena dari fakta sidang, nama ini selalu disebut-sebut. Dia kemungkinan bisa memberikan keterangan tambahan,” sambung Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi SH MH, ditanya awak media usai persidangan.

Meski gambaran mengenai aktivitas antara terdakwa dan korban pada malam kejadian mulai terungkap, Habibi menegaskan bahwa proses pembuktian masih panjang.

Sejauh ini, pihaknya ujar Habibi belum bisa memberikan kesimpulan akhir, sebab menurutnya masih banyak saksi dan ahli yang perlu didengarkan keterangannya.

Sehingga untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, dalam persidangan berikutnya JPU akan menghadirkan kembali sejumlah saksi.”Ada enam 6 orang saksi lagi akan kami hadirkan, dari termasuk ahli,” jelas Habibi.

Sementara dua teman korban di hadapan majelis hakim sampaikan komunikasi terakhir dengan Zahra sebelum ditemukan tak bernyawa di dalam gorong-gorong pada 24 Desember 2025.

Baca Juga :   DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong "Telah Meraup" 4,8 Miliar

Menurut kesaksiannya, sehari sebelumnya atau 23 Desember 2025, Zahra sempat aktif di grup WhatsApp mereka.

Ia mengabarkan bahwa terdakwa mengajaknya bertemu. Itu sempat membuat kedua temannya heran, mengingat Seili merupakan teman dari mantan korban dan diketahui telah memiliki pasangan.

Mereka sempat menyarankan agar komunikasi cukup dilakukan lewat telepon. Namun, korban menyebut terdakwa berdalih aplikasi WhatsApp miliknya disadap sehingga meminta pertemuan langsung.

Siang harinya, rencana pertemuan sempat batal. Namun, Zahra mengaku akan menuju Banjarmasin dan komunikasi masih berlangsung normal hingga malam hari.

Keanehan muncul menjelang pukul 22.30 Wita, Zahra mengirim pesan bahwa orang yang akan ditemuinya ternyata bukan terdakwa, melainkan teman SMA. Setelah itu, responsnya mulai hilang.

Sekitar pukul 01.00 dini hari, korban sempat mengirim selfie dengan keterangan ingin tidur. Namun satu jam kemudian, muncul status WhatsApp berisi video yang memperlihatkan korban tanpa busana bagian atas.

“Sepertinya video lama, karena terlihat seperti siang hari dan berada di dalam kamar,” ungkap saksi.

Upaya menghubungi korban setelah itu tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, sekitar pukul 04.00 Wita, korban sempat mengirim pesan terakhir di grup, menyebut unggahan tersebut sebagai kesalahan.

Sementara itu, saksi lain bernama Sedangkan Rahmat, petugas kebersihan, mengisahkan momen saat pertama kali menemukan jasad korban di drainase kawasan kampus STIH Banjarmasin.

Awalnya ia mengira benda tersebut hanyalah boneka.“Setelah diperhatikan lagi, ternyata Jasad ditemukan dalam posisi telentang, dengan kaki mengarah keluar gorong-gorong.

Petugas evakuasi, Lazuardi dan Helmi, menyebut kondisi jasad saat ditemukan belum kaku. Korban hanya mengenakan pakaian bagian atas, sementara celana ditemukan di bawah tubuhnya dengan leher tertutup kerudung. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca