SIDANG MEDIASI Perkara Dugaan Malapraktik RSUD Ulin

- Penulis

Minggu, 4 Agustus 2024 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sidangkan perkara gugatan atas dugaan malapratik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin.

Sidang diketuai Majelis Hakim Indra SH, sampaikan sesuai aturan, dimana kedua belah pihak diminta agar menyelesaikan terlebih dulu melalui mediasi.

“Meskipun sidang telah digelar dan semua pihak baik penggugat dan tergugat sudah berhadir, namun sesuai aturan, dimana kedua belah pihak diminta agar menyelesaikan melalui mediasi,” tambah Mejlis Hakim, pada Kamis (1/8/2024).

Dan karena semua pihak sepakat agar majelis hakimlah yang menunjuk selaku mediator mendampingi saat mediasi.

Salah satu Kuasa Hukum di Banjarmasin, Ernawati SH, MH mengatakan antara pihaknya selaku penggugat dan pihak RSUD Ulin Banjarmasin selaku tergugat telah bertemu dan apa yang pihaknya inginkan telah disampaikan saat mediasi dan masih belum ada kesepakatan.

Kkarena penyelesaian masih banyak waktu dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan.

“Memang dalam mediasi tadi pihak ia telah menyampaikan gugatan dan masih belum ada kesepakatan.

Dan hakim mediator meminta agar masing-masing membuatkan penawaran baru, yang satu agar menurunkan penawaran dan sebaliknya, yang mana bertujuan untuk menghindari keegoisan.

Mediasi kedepan kami diminta agar membuat penawaran baru dan menurunkan dari gugatan yang ini, juga sebaliknya pihak tergugat juga diminta hakim mediator untuk menaikan penawarannya, ” beber Ernawati, ketika ditanya awak media.

Diketahui RSUD Ulin Banjarmasin, digugat dan ini dilayangkan  ke PN Banjarmasin, pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Kasus ini si pasien ada mengidap miom (semacam tumor jinak yang tumbuh di rahim), dan kemudian meninggal dunia setelah ditangani.

Dalam perkara ini, tim penasihat hukum korban melakukan gugatan dengan kerugian materil sekitar Rp 851 juta dan immateril sekitar Rp 100 Miliar

Dari ini pula disebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan malapraktik. Dugaan ini berawal terjadi sekitar 18 Maret 2024 kepada seorang perempuan bernama almarhum Sri Herawaty Saragih (47) yang diketahui berdomisili di daerah Kecamatan Gambut Kabupetan Banjar.

Dengan semua, sang suami korban yakni Lando Simatupang melalui pengacaranya melakukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Banjarmasin.

Pengacara pihak keluarga, Dr Dra Risma Situmorang SH MH AllArb beserta sejumlah rekannya pada wartawan sebelumnya membeberkan bahwa dugaan malapraktik ini terjadi bermula saat almarhum Sri Herawati Saragih melakukan pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin dan ditangani oleh seorang dokter kandungan berinisial dr STW dan dalam proses, si pasien meninggal dunia.

Dr Risma sebut bahwa perkara ini juga sudah dibawa atau dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian (MKDKI) Pusat di Jakarta. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04

KALTENG Jalankan Program Multibahasa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:40


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:32

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca