STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 17:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya status tersangka Gubernur Kalsel, Paman Birin, sapaan akrab H  Sahbirin, gugur !, ini setelah menang Praperadilan melawan KPK, Selasa (12/11/2024)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Paman Birin.

Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.”Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Juga :   KORBAN yang Ditikam Juru Parkir Hembuskan Nafas Terakhir di RSUD Ulin

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” jelasnya.

Paman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. (*/ZI/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat
BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Menganti Brigjen Pol Golkar Pangarso
KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar
SATGAS HAJI Cegah Keberangkatan 80 WNI Terindikasi Haji Ilegal
BGN Ajak Para Pihak Samakan Langkah Laksanakan Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:32

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:15

BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Menganti Brigjen Pol Golkar Pangarso

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:56

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:45

PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49

SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:19

DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca