SENGGOL Pemotor hingga Jatuh, Pejalan Kaki Dibui

- Penulis

Jumat, 8 September 2023 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jalan di Singapura. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi jalan di Singapura. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Seorang pejalan kaki di Singapura diadili dan dihukum tiga minggu penjara setelah ranselnya menyenggol seorang pengendara motor hingga terjatuh. Akibat insiden itu, si pengendara motor mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Seperti dikutip detikNews dari Channel News Asia, Jumat (8/9/2023), pejalan kaki bernama Hu Zhangwen (48) yang berkewarganegaraan China itu dijatuhi hukuman tiga minggu penjara setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan menyebabkan luka-luka karena tindakan gegabah yang membahayakan nyawa manusia.

Insiden itu terjadi saat Hu yang sedang berlari mengejar bus nekat menyeberangi ruas jalanan tiga jalur secara sembarangan, dan terus berlari meskipun dirinya melihat ada seorang pengendara sepeda motor yang berjarak hanya 2-3 meter darinya.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa ransel Hu menyenggol pengendara motor itu hingga si pengendara terjatuh dari kendaraannya dan mengalami tiga patah tulang. Insiden ini terjadi pada 28 Februari 2022 lalu, ketika Hu yang baru pulang kerja berlari mendekati titik perhentian bus di Yishun Avenue 1.

Jaksa dalam tuntutannya menegaskan Hu ‘dengan sengaja melanggar peraturan lalu lintas dengan berlari menyeberangi jalur lalu lintas ganda padahal dia tidak memiliki hak untuk melintas’ dan terus berlari bahkan ketika ada sepeda motor bergerak sangat dekat dengannya.

Pengendara motor yang diidentifikasi sebagai seorang pria Malaysia berusia 54 tahun, menurut sidang kasus ini, sempat membunyikan klakson dan membelokkan motornya untuk menghindari Hu, namun akhirnya berakhir menabrak ransel Hu. Tabrakan itu membuat si pengendara tergelincir dan terjatuh dari motornya.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

Si pengendara motor ini dilarikan ke rumah sakit dengan mengalami patah tulang pada lengan, bahu dan pergelangan tangannya. Dia juga harus menjalani dua operasi dan lengannya harus menggunakan arm sling atau alat penyangga lengan.

Pengendara motor itu sempat dirawat di rumah sakit selama 12 hari dan mendapatkan cuti rawat inap selama 74 hari.

Pengacara Hu, Liaw Jin Poh, menegaskan kliennya tidak pantas dihukum penjara karena insiden ini merupakan ‘insiden aneh’. Dia bahkan menggunakan analogi seorang pengacara yang membawa ransel besar berlari menaiki eskalator yang penuh orang dan mengenai seseorang saat berbelok ‘sedikit’.

Menurut pengacara Hu, jika seseorang di eskalator terjatuh dan terluka, itu akan menjadi kecelakaan yang sama.

“Ini benar-benar kecelakaan yang aneh,” sebut Liaw dalam pembelaannya. “Dia tidak pantas dipenjara karena kecelakaan aneh yang terjadi,” imbuhnya.

Namun dalam putusannya, hakim Teoh Air Lin menekankan bahwa korban mengalami bahaya serius akibat tindakan gegabah Hu, yang menyeberang jalan secara sembarangan dan melanggar aturan lalu lintas. Hakim Teoh memutuskan bahwa hukuman penjara diperlukan dalam kasus ini. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’
SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:01

SATGAS HAJI Cegah Keberangkatan 80 WNI Terindikasi Haji Ilegal

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca