SuarIndonesia – Undang-Undang (UU) Keimigrasian, latar belakangnya , inti alasan lahirnya hingga perubahannya, ini disosialisasikan Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh pada masyarakat Desa Banua Lawas Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari keterangan, Kamis (7/5/2026), Pangeran Khairul Saleh yang rangkaian kunjungan kerja (kunker) di wilayah Tabalong menjelasan dalam kegiatan sosialisasi, bahwa UU Nomor 63 Tahun 2024 adalah perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ditetapkan dan diundangkan 17 Oktober 2024,” kata Pangeran Khairul Saleh, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian lanjutnya apa yang melatarbelakangi sehingga lahir UU Imigrasi yang terbaru Nomor 63 Tahun 2024 ?.
“Yakni menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan perkembangannya,” jelas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I meliputi Kabupaten Banjar, Balangan, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Tabalong.
UU ini paparnya sekaligus mengubah ketentuan di UU Nonor. 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi tujuannya menyelaraskan aturan keimigrasian dengan reformasi hukum pasca UU Cipta Kerja, terutama terkait kemudahan berusaha dan investasi,” tambahnya.
Kemudian kaitannya lagi, memperkuat penegakan hukum dan kepentingan penyidikan.
Salah satu perubahan penting, Pasal 16 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa Pejabat Imigrasi wajib menolak orang keluar wilayah Indonesia jika orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat berwenang.”Ini memperjelas dasar hukum pencegahan,” sambungnya.
Kemudian kepastian hukum soal jangka waktu pencegahan diubah juga ketentuan bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
“Sebelumnya ada celah multitafsir soal perpanjangan, sekarang dibuat lebih tegas agar tidak sewenang-wenang tapi tetap efektif untuk proses hukum,” ucap Pangeran Khairul Saleh.
Lainnya, Inti alasan lahirnya UU 6/2011 sudah diubah dua kali dan dinamika global, digitalisasi, mobilitas orang asing serta kebutuhan penegakan hukum yang cepat membuat aturan lama perlu diperbarui UU 63/2024.
Fokusnya, efisiensi layanan untuk mendukung investasi dan pariwisata. Efektivitas pengawasan terhadap orang asing. Kepastian hukum dalam tindakan pencegahan/penangkalan.
“Maksud lahir UU 63/2024 adalah mempertegas “gigi” Imigrasi. Pencegahan lebih jelas aturannya, penolakan keluar masuk lebih kuat dasar hukumnya.
Semua terhubung ke sistem digital yang mendukung kemudahan wisata tapi tetap ketat pengawasan,” tutup Pangeran Khairul Saleh. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















