UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Undang-Undang (UU) Keimigrasian, latar belakangnya , inti alasan lahirnya hingga perubahannya, ini disosialisasikan Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh pada masyarakat Desa Banua Lawas Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (17/3/2026),

Dari keterangan, Pangeran Khairul Saleh yang rangkaian kunjungan kerja (kunker) di wilayah Tabalong menjelasan dalam kegiatan sosialisasi, bahwa UU Nomor 63 Tahun 2024 adalah perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ditetapkan dan diundangkan 17 Oktober 2024,” kata Pangeran Khairul Saleh, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian lanjutnya apa yang melatarbelakangi sehingga lahir UU Imigrasi yang terbaru Nomor  63 Tahun 2024 ?.

“Yakni menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan perkembangannya,” jelas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I meliputi Kabupaten Banjar, Balangan, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Tabalong.

UU ini paparnya sekaligus mengubah ketentuan di UU Nonor. 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi tujuannya menyelaraskan aturan keimigrasian dengan reformasi hukum pasca UU Cipta Kerja, terutama terkait kemudahan berusaha dan investasi,” tambahnya.

Kemudian kaitannya lagi, memperkuat penegakan hukum dan kepentingan penyidikan.

Salah satu perubahan penting, Pasal 16 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa Pejabat Imigrasi wajib menolak orang keluar wilayah Indonesia jika orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat berwenang.”Ini memperjelas dasar hukum pencegahan,” sambungnya.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Kemudian kepastian hukum soal jangka waktu pencegahan diubah juga ketentuan bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

“Sebelumnya ada celah multitafsir soal perpanjangan, sekarang dibuat lebih tegas agar tidak sewenang-wenang tapi tetap efektif untuk proses hukum,” ucap Pangeran Khairul Saleh.

Lainnya, Inti alasan lahirnya UU 6/2011 sudah diubah dua kali dan dinamika global, digitalisasi, mobilitas orang asing serta kebutuhan penegakan hukum yang cepat membuat aturan lama perlu diperbarui UU 63/2024.

Fokusnya, efisiensi layanan untuk mendukung investasi dan pariwisata. Efektivitas pengawasan terhadap orang asing. Kepastian hukum dalam tindakan pencegahan/penangkalan.

“Maksud lahir UU 63/2024 adalah mempertegas “gigi” Imigrasi. Pencegahan lebih jelas aturannya, penolakan keluar masuk lebih kuat dasar hukumnya.

Semua terhubung ke sistem digital yang mendukung kemudahan wisata tapi tetap ketat pengawasan,” tutup Pangeran Khairul Saleh. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca