SuarIndonesia Kayu log ilegal disita di kawasan hutan produksi Sungai Danau Kilometer 22, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyitaan dilakukan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan, ini bukti perambatan hutan masih terjadi.
“Jumlahnya katu disita 41 batang tanpa pemilik,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang.
Ia, mengatakan kayu tersebut ditemukan saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan hutan produksi Sungai Danau.
“Petugas menemukan kayu tak bertuan atau ilegal sebanyak 41 batang dengan volume sekitar 26 meter kubik,” ujar Rudiono, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, kayu yang diamankan terdiri atas jenis ulin dan kayu rimba campuran. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke gudang penampungan barang bukti di Jalan RO Ulin, Banjarbaru.
Menurut Rudiono, kayu hasil temuan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pelelangan.
“Kayu temuan ini akan kami lelang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
Dinas Kehutanan Kalsel juga memastikan patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperketat guna mencegah aktivitas pembalakan liar yang berpotensi merusak kelestarian hutan di Kalsel.
“Patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperketat guna mencegah aktivitas pembalakan liar yang dapat merusak kelestarian hutan di Kalsel,” pungkasnya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















