SuarIndonesia — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan program dokter magang (internship) di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta magang pada tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/6/2026).
Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program magang dokter. Pertama, pengaturan jam kerja peserta magang dokter diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Budi, dilansir dari Antara.
Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta magang bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta magang dokter wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.
Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta magang. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antarwilayah.
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter guna mengurangi ketimpangan.
Selain itu, hak cuti peserta magang juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa magang. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.
Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta magang melalui Program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” katanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















