KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemenkes)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemenkes)

SuarIndonesia — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan program dokter magang (internship) di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta magang pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.

“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/6/2026).

Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program magang dokter. Pertama, pengaturan jam kerja peserta magang dokter diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.

“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Budi, dilansir dari Antara.

Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta magang bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta magang dokter wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.

Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta magang. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antarwilayah.

Baca Juga :   WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter guna mengurangi ketimpangan.

Selain itu, hak cuti peserta magang juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa magang. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.

Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta magang melalui Program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.

“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
KASUS SUAP NIKEL: Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara
PELUKAN TERAKHIR di Laut : Janji Suci Pasangan Yuli dan Abdianoor hingga Ajal Menjemput
PRESIDEN Prabowo Perintahkan Pendidikan Gratis sejak dari TK
TANGGULlANGI Karhutla di Kalsel, Pemerintah Keluarkan Inpres Larangan Membakar

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:17

3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 21:53

KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Jumat, 25 September 2026 - 21:47

HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng

Jumat, 25 September 2026 - 18:12

TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia

Jumat, 25 September 2026 - 15:31

BAKTI RELIGI-SOSIAL Unsur Tiga Pilar Banjarmasin Tengah

Jumat, 25 September 2026 - 15:23

FENOMENA “Tintik-tintik” Air Turun di Kota Banjarmasin

Jumat, 25 September 2026 - 00:45

TERIDENTIFIKASI 20 Jenazah dari 42 Korban KM Virgo Transport 8, Terus Dilakukan DVI Polda Kalsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:40

195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca