SuarIndonesia -Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korusi (KPK), terhadap tiga eksi pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berkasnya telah teregistrasi dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.
Semua yakni eks Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, eks Kasi Intel, Asis Budianto dan eks Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
“Iya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin segera menggelar sidang perdana tiga eks pejabat di Kejari HSU ini pada Selasa (12/5/2026) mendatang,” kata Humas PN Banjarmasin Rustam Parhulutan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Ia katakan pada awak media, berkasnya sudah sejak 5 Mei. Berdasarkan data dari e-Berpadu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin tiga tersangka korupsi berupa pemerasan itu bakal menjalani sidang secara terpisah.
Tersangka Albertinus teregister dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, Asis bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, sedang Tri bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm.
Berdasarkan data SIPP pula, KPK sedikitnya telah memasang tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Dakwaan bakal disampaikan pada sidang perdana mendatang.
Diketahui, Albertinus, Asis dan Tri Taruna ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Desember 2025.
Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat serta beberapa pihak di Kabupaten HSU.
Di antaranya Dinas Pendidikan (Kadisdik), Dinas Kesehatan (Kadinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Pambalah Batung Amuntai serta pihak lainnya, dan termasuk para kontraktor. ((/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















