PERKARA 169 Kredit Macet di BRI Unit Alalak Kerugian 4,7 Miliar Hadirkan Saksi Ahli dan “A de Charge”

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026)  menghadirkan saksi Ahli, saksi  Ahli dan

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026) menghadirkan saksi Ahli, saksi Ahli dan "A de Charge( )SuarIndonesiaI/ZI)

SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Piana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026) menghadirkan saksi Ahli, saksi A de Charge.

Saksi ahli Ratoni dan  “A de Charge” yakni atanama Norma (yang dihadirkan oleh terdakwa Rabiatul Adawiyah untuk meringankan atau membebaskan diri dari dakwaan pidana)

Dimana saksi ini berhak diajukan berdasarkan Pasal 65 KUHAP untuk membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa selaku narahubung nasabah.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut

Dalam sidang majelis hakim yang diketua Irfanul Hakim SH MH, dari saksi ahli beberkan soal tindakan berdasarkan fakta hukum.

Sednagka saksi Norma, yang satu saol sertifikat serta pinjaman pada BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin.” memamg ada saya setelah pulang sebagai  TKW (Tenaga Kerja Wanita) ada pinjam dengan jaminan sertifikat, tapi semua telah saya lunasi,” ucapnya.

Ia sebut, untuk Rabiatul Adawiyah, tidak sepenuhnya dirinya lakukan atas semua kesalahan, karena ada orang lain suruhannya.”Soal ;ainnya aya tak mengetahui,” ucap Norma pada persidangan yang ke 13 kalinya ini.

Sebelumnya, untuk membuktikan dakwaannya, JPU Syamsul Arifin,SH dan rekan, telah menghadirkan beberapa orang saksi.

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi yang bernama Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.

Baca Juga :   SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Ia menyebut jumlahnya mencapai ratusan rekening bermasalah.”Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ucapnya.

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman.

Selain itu, terungkap pula adanya dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

Abdul Rauf yang telah bekerja selama 25 tahun di BRI menjelaskan, dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp 100 juta.

Sementara KUR Mikro bisa mencapai Rp 50 juta tanpa agunan.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan.

Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

Dari 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman.

Selebihnya masuk kategori macet, bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.

Rincianya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp 2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp 1,4 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia
MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin
PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional
PARIPURNA DPRD Kalsel. Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi
MOMEN KENANGAN Menteri Mukhtarudin di Kampus FISIP ULM Bersama Rekan Ikmafis 84
POLRESTA BANJARMASIN Bedah Rumah, Resmikan Tandon Air Bersih dan Bagikan Sembako

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:27

SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12

PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca