PERKARA 169 Kredit Macet di BRI Unit Alalak Kerugian 4,7 Miliar Hadirkan Saksi Ahli dan “A de Charge”

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026)  menghadirkan saksi Ahli, saksi  Ahli dan

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026) menghadirkan saksi Ahli, saksi Ahli dan "A de Charge( )SuarIndonesiaI/ZI)

SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Piana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026) menghadirkan saksi Ahli, saksi A de Charge.

Saksi ahli Ratoni dan  “A de Charge” yakni atanama Norma (yang dihadirkan oleh terdakwa Rabiatul Adawiyah untuk meringankan atau membebaskan diri dari dakwaan pidana)

Dimana saksi ini berhak diajukan berdasarkan Pasal 65 KUHAP untuk membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa selaku narahubung nasabah.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut

Dalam sidang majelis hakim yang diketua Irfanul Hakim SH MH, dari saksi ahli beberkan soal tindakan berdasarkan fakta hukum.

Sednagka saksi Norma, yang satu saol sertifikat serta pinjaman pada BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin.” memamg ada saya setelah pulang sebagai  TKW (Tenaga Kerja Wanita) ada pinjam dengan jaminan sertifikat, tapi semua telah saya lunasi,” ucapnya.

Ia sebut, untuk Rabiatul Adawiyah, tidak sepenuhnya dirinya lakukan atas semua kesalahan, karena ada orang lain suruhannya.”Soal ;ainnya aya tak mengetahui,” ucap Norma pada persidangan yang ke 13 kalinya ini.

Sebelumnya, untuk membuktikan dakwaannya, JPU Syamsul Arifin,SH dan rekan, telah menghadirkan beberapa orang saksi.

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi yang bernama Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.

Ia menyebut jumlahnya mencapai ratusan rekening bermasalah.”Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ucapnya.

Baca Juga :   SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman.

Selain itu, terungkap pula adanya dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

Abdul Rauf yang telah bekerja selama 25 tahun di BRI menjelaskan, dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp 100 juta.

Sementara KUR Mikro bisa mencapai Rp 50 juta tanpa agunan.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan.

Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

Dari 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman.

Selebihnya masuk kategori macet, bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.

Rincianya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp 2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp 1,4 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG
TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
LANGKAH AWAL Jabat Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zabua Petakan Titik Rawan
PULIHKAN KESADARAN HUKUM, Polda Kalsel Gandeng BAPAS Kelas I Banjarmasin
KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca