PERKARA 169 Kredit Macet di BRI Unit Alalak Kerugian 4,7 Miliar Hadirkan Saksi Ahli dan “A de Charge”

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026)  menghadirkan saksi Ahli, saksi  Ahli dan

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026) menghadirkan saksi Ahli, saksi Ahli dan "A de Charge( )SuarIndonesiaI/ZI)

SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Piana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026) menghadirkan saksi Ahli, saksi A de Charge.

Saksi ahli Ratoni dan  “A de Charge” yakni atanama Norma (yang dihadirkan oleh terdakwa Rabiatul Adawiyah untuk meringankan atau membebaskan diri dari dakwaan pidana)

Dimana saksi ini berhak diajukan berdasarkan Pasal 65 KUHAP untuk membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa selaku narahubung nasabah.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut

Dalam sidang majelis hakim yang diketua Irfanul Hakim SH MH, dari saksi ahli beberkan soal tindakan berdasarkan fakta hukum.

Sednagka saksi Norma, yang satu saol sertifikat serta pinjaman pada BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin.” memamg ada saya setelah pulang sebagai  TKW (Tenaga Kerja Wanita) ada pinjam dengan jaminan sertifikat, tapi semua telah saya lunasi,” ucapnya.

Ia sebut, untuk Rabiatul Adawiyah, tidak sepenuhnya dirinya lakukan atas semua kesalahan, karena ada orang lain suruhannya.”Soal ;ainnya aya tak mengetahui,” ucap Norma pada persidangan yang ke 13 kalinya ini.

Sebelumnya, untuk membuktikan dakwaannya, JPU Syamsul Arifin,SH dan rekan, telah menghadirkan beberapa orang saksi.

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi yang bernama Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.

Ia menyebut jumlahnya mencapai ratusan rekening bermasalah.”Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ucapnya.

Baca Juga :   SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman.

Selain itu, terungkap pula adanya dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

Abdul Rauf yang telah bekerja selama 25 tahun di BRI menjelaskan, dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp 100 juta.

Sementara KUR Mikro bisa mencapai Rp 50 juta tanpa agunan.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan.

Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

Dari 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman.

Selebihnya masuk kategori macet, bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.

Rincianya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp 2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp 1,4 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terbaru

Kalsel

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:38

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca