PERKARA 169 Kredit Macet di BRI Unit Alalak Kerugian 4,7 Miliar Hadirkan Saksi Ahli dan “A de Charge”

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026)  menghadirkan saksi Ahli, saksi  Ahli dan

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026) menghadirkan saksi Ahli, saksi Ahli dan "A de Charge( )SuarIndonesiaI/ZI)

SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Piana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026) menghadirkan saksi Ahli, saksi A de Charge.

Saksi ahli Ratoni dan  “A de Charge” yakni atanama Norma (yang dihadirkan oleh terdakwa Rabiatul Adawiyah untuk meringankan atau membebaskan diri dari dakwaan pidana)

Dimana saksi ini berhak diajukan berdasarkan Pasal 65 KUHAP untuk membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa selaku narahubung nasabah.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut

Dalam sidang majelis hakim yang diketua Irfanul Hakim SH MH, dari saksi ahli beberkan soal tindakan berdasarkan fakta hukum.

Sednagka saksi Norma, yang satu saol sertifikat serta pinjaman pada BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin.” memamg ada saya setelah pulang sebagai  TKW (Tenaga Kerja Wanita) ada pinjam dengan jaminan sertifikat, tapi semua telah saya lunasi,” ucapnya.

Ia sebut, untuk Rabiatul Adawiyah, tidak sepenuhnya dirinya lakukan atas semua kesalahan, karena ada orang lain suruhannya.”Soal ;ainnya aya tak mengetahui,” ucap Norma pada persidangan yang ke 13 kalinya ini.

Sebelumnya, untuk membuktikan dakwaannya, JPU Syamsul Arifin,SH dan rekan, telah menghadirkan beberapa orang saksi.

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi yang bernama Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.

Baca Juga :   SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Ia menyebut jumlahnya mencapai ratusan rekening bermasalah.”Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ucapnya.

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman.

Selain itu, terungkap pula adanya dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

Abdul Rauf yang telah bekerja selama 25 tahun di BRI menjelaskan, dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp 100 juta.

Sementara KUR Mikro bisa mencapai Rp 50 juta tanpa agunan.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan.

Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

Dari 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman.

Selebihnya masuk kategori macet, bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.

Rincianya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp 2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp 1,4 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat
BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Menganti Brigjen Pol Golkar Pangarso
KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:32

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:15

BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Menganti Brigjen Pol Golkar Pangarso

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:56

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:45

PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49

SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:19

DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca