KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

SuarIndonesia — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa rekomendasi yang disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akan ditindaklanjuti lewat revisi regulasi.

“Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol),” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, lanjut dia, ada pula rekomendasi yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP). Rekomendasi itu yang berkaitan dengan lintas sektoral antarkementerian.

“Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat,” katanya.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu juga menegaskan bahwa Polri membuka ruang dan fleksibel dengan rekomendasi reformasi kepolisian.

“Salah satunya penguatan Kompolnas itu menjadi salah satu bentuk upaya kita untuk terus melakukan reformasi di Polri dengan memperkuat pengawasan dan pengawasannya pun memiliki kekuatan rekomendasi yang mengikat dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan,” kata Listyo, melansir dari Antara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Baca Juga :   KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Presiden menerima sejumlah buku di antaranya berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rekomendasi yang disusun bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.

Ia menegaskan berbagai rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca