PR BARU, Tidak Lagi Entaskan, Pemko Harus Cegah Kawasan Kumuh

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2020 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Surat Keputusan (SK) pengentasan kawasan kumuh Kota Banjarmasin yang diterbitkan pada 2015 telah berakhir di 2019.

Kawasan kumuh seluas 549,7 hektare yang ditetapkan dan dijadikan titik pengentasan selama lima tahun terakhir dinyatakan tuntas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Di 2020 ini SK baru bernomor 481 Tahun 2019 Tentang Penetapan Lokasi Pencegahan Permukiman Kumuh Baru kembali diterbitkan. Isinya sedikit berbeda dari SK sebelumnya. Jika yang terdahulu sifatnya pengentasan, kali ini yang dilakukan Pemko lebih kepada pencegahan.

Kendati demikian, meski sifatnya hanya pencegahan, bukan berarti tugas Pemko malah lebih ringan. Pencegahan menjadi perihal yang tak gampang, manakala luasan yang harus ditangani membengkak dari sebelumnya.

Jika pada SK 2015 – 2019 pengentasan kawasan kumuh seluas 549,7 hektare. Kali ini di SK pencegahan luasan wilayah yang harus ditangani Pemko mencapai 3.000 hektare lebih, tersebar di 52 Kelurahan se Kota Banjarmasin.

“Jadi SK pencegahan ini sekitar tiga ribu hektare lebih,” beber Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin Ir H Ahmad Fanani Saifuddin.

Fanani mengakui, jika luasan wilayah untuk pencegahan ini memang sangat jauh dibandingkan upaya pengentasan yang dilakukan pada lima tahun lalu. Ini terjadi lantaran upaya pencegahan ini menyasar semua wilayah, baik yang sudah dientaskan ataupun yang memang masuk dalam ancaman.

“Pencegahan ini jika tak dilakukan maka yang sebelumnya sudah dientaskan atau yang tak kumuh malah jadi kumuh. Jadi lebih luas dibanding SK Kumuh,” jelas Fanani.

Lebih rinci, Fanani menjelaskan bahwa kriteria kumuh terbagi menjadi tiga bagian, yakni kumuh ringan, kumuh sedang, dan kumuh berat. Tiga kriteria ini mengacu kepada tujuh indikator kumuh. Diantaranya bangunan yang tak teratur, jalan lingkungan sempit, air bersih, sampah, drainase, hingga ketersediaan hydrant.

Baca Juga :   SABU-EKSTASI Senilai Rp 3 MIliar Disita Jajaran Polresta Banjarmasin

“Yang kami tangani dulu kan yang berat. Kalau sedang yang sedang dibaiarkan niscaya nanti akan menjadi berat. Begitu juga yang ringan akan menjadi berat jika dibiarkan. Inilah fungsi dari pencegahan,” bebernya.

Menurutnya, pencegahan ini tentunya tak bisa dilakukan sendiri oleh Disperkim. Agar bisa berjalan secara maksimal maka diperlukan kolaborasi antara SKPD yang berkepentingan. Ini perlu dilakukan agar selain pekerjaan bisa menjadi lebih mudah, juga hasil yang didapat bisa lebih dirasakan masyarakat.

“Dilakukan harus keroyokan, agar dampaknya dapat terasa. Kalau mencar mencar jadi tak terlihat. Apalagi dananya tak hanya dari APBD kan, dari APBN juga, maupun DAK, masuk di sana,” imbuhnya.

Namun begitu, langkah untuk pencegahan ini tentunya tak bisa dilakukan secara sekaligus. langkah pencegahan ini harus dilakukan secara bertahap hingga lima tahun mendatang. Agar lokasi yang sudah ditentukan bisa tertangani dengan baik. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB
BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang
PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan
PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:06

CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12

HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Berita Terbaru

Rimba mart yang berlokasi di Taman Hutan Hujan Tropis, Banjarbaru diresmikan, diresmkikan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, Kamis (30/7/2026) (SuarIndonesia/RW)

Kalsel

DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

Kamis, 30 Jul 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca