PR BARU, Tidak Lagi Entaskan, Pemko Harus Cegah Kawasan Kumuh

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2020 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Surat Keputusan (SK) pengentasan kawasan kumuh Kota Banjarmasin yang diterbitkan pada 2015 telah berakhir di 2019.

Kawasan kumuh seluas 549,7 hektare yang ditetapkan dan dijadikan titik pengentasan selama lima tahun terakhir dinyatakan tuntas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Di 2020 ini SK baru bernomor 481 Tahun 2019 Tentang Penetapan Lokasi Pencegahan Permukiman Kumuh Baru kembali diterbitkan. Isinya sedikit berbeda dari SK sebelumnya. Jika yang terdahulu sifatnya pengentasan, kali ini yang dilakukan Pemko lebih kepada pencegahan.

Kendati demikian, meski sifatnya hanya pencegahan, bukan berarti tugas Pemko malah lebih ringan. Pencegahan menjadi perihal yang tak gampang, manakala luasan yang harus ditangani membengkak dari sebelumnya.

Jika pada SK 2015 – 2019 pengentasan kawasan kumuh seluas 549,7 hektare. Kali ini di SK pencegahan luasan wilayah yang harus ditangani Pemko mencapai 3.000 hektare lebih, tersebar di 52 Kelurahan se Kota Banjarmasin.

“Jadi SK pencegahan ini sekitar tiga ribu hektare lebih,” beber Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin Ir H Ahmad Fanani Saifuddin.

Fanani mengakui, jika luasan wilayah untuk pencegahan ini memang sangat jauh dibandingkan upaya pengentasan yang dilakukan pada lima tahun lalu. Ini terjadi lantaran upaya pencegahan ini menyasar semua wilayah, baik yang sudah dientaskan ataupun yang memang masuk dalam ancaman.

“Pencegahan ini jika tak dilakukan maka yang sebelumnya sudah dientaskan atau yang tak kumuh malah jadi kumuh. Jadi lebih luas dibanding SK Kumuh,” jelas Fanani.

Baca Juga :   SABU-EKSTASI Senilai Rp 3 MIliar Disita Jajaran Polresta Banjarmasin

Lebih rinci, Fanani menjelaskan bahwa kriteria kumuh terbagi menjadi tiga bagian, yakni kumuh ringan, kumuh sedang, dan kumuh berat. Tiga kriteria ini mengacu kepada tujuh indikator kumuh. Diantaranya bangunan yang tak teratur, jalan lingkungan sempit, air bersih, sampah, drainase, hingga ketersediaan hydrant.

“Yang kami tangani dulu kan yang berat. Kalau sedang yang sedang dibaiarkan niscaya nanti akan menjadi berat. Begitu juga yang ringan akan menjadi berat jika dibiarkan. Inilah fungsi dari pencegahan,” bebernya.

Menurutnya, pencegahan ini tentunya tak bisa dilakukan sendiri oleh Disperkim. Agar bisa berjalan secara maksimal maka diperlukan kolaborasi antara SKPD yang berkepentingan. Ini perlu dilakukan agar selain pekerjaan bisa menjadi lebih mudah, juga hasil yang didapat bisa lebih dirasakan masyarakat.

“Dilakukan harus keroyokan, agar dampaknya dapat terasa. Kalau mencar mencar jadi tak terlihat. Apalagi dananya tak hanya dari APBD kan, dari APBN juga, maupun DAK, masuk di sana,” imbuhnya.

Namun begitu, langkah untuk pencegahan ini tentunya tak bisa dilakukan secara sekaligus. langkah pencegahan ini harus dilakukan secara bertahap hingga lima tahun mendatang. Agar lokasi yang sudah ditentukan bisa tertangani dengan baik. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
BESOK Dibahas Stimulus bagi Industri Pengguna Plastik
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
WALI KOTA Buka Pekan AKSEL 2026, Tiga Hari Hiburan Keluarga dan Fun Night Run Semarakkan Malam Kota

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca