MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Babel, Rabu (29/7/2026). (Foto: Antara/Aprionis)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Babel, Rabu (29/7/2026). (Foto: Antara/Aprionis)

SuarIndonesia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri karena melanggar peraturan berlaku dan hak asasi manusia (HAM).

“Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap orang-orang diduga melakukan pencurian, perampokan, begal dan tindak kejahatan lainnya,” kata Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Rabu (29/7/2026).

Ia mengatakan akhir-akhir ini timbul permasalahan dan keresahan di masyarakat luas terkait terjadinya kasus begal, perampokan, pencurian dan lainnya, namun bukan itu permasalahannya tetapi mereka yang dicurigai atau disangkakan melakukan tindak kejahatan tersebut ditangkap beramai-ramai, dipukuli, disiksa hingga meninggal.

“Ini menimbulkan persoalan-persoalan baru karena tindakan main hakim sendiri tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan mentaati aturan-aturan berlaku,” katanya.

Ia mencontohkan kasus di Bali beberapa waktu lalu, ada seorang warga diduga mencuri ayam yang ditangkap masyarakat beramai-ramai, dipukuli, disiksa hingga meninggal dunia.

“Ini sangat miris sekali bahwa nyawa satu ekor ayam sama dengan nyawa manusia dan kasus-kasus seperti ini banyak sekali terjadi di daerah lainnya,” ujar Yusril dikutip dari Antara.

Ia mengimbau kepada seluruh jajarannya, kepolisian dan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri kepada orang-orang diduga melakukan pencurian, perampokan dan lainnya.

Baca Juga :   FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

“Masyarakat jangan main hakim sendiri, tetapi menegakkan hukum dengan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum berlaku,” katanya.

Polri diminta tingkatkan keamanan cegah aksi ‘main hakim sendiri’

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra meminta Polri meningkatkan kewaspadaan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat guna mencegah aksi ‘main hakim sendiri’.

Peningkatan keamanan, kata dia, terutama untuk mencegah maraknya tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan yang belakangan ini cenderung meningkat di berbagai daerah.

“Apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar,” ungkap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Yusril, tindakan ‘main hakim sendiri’ berpotensi memunculkan kejahatan baru berupa penganiayaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan hingga menimbulkan korban jiwa. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:57

DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44

DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:09

PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:15

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:49

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak mengamankan buaya muara berukuran panjang 4,5 meter dari area tambak warga di Desa Jelu Air, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, setelah terjerat jaring, Senin (27/7/2026). (Foto: HO-Sealife Indonesia)

Hukum

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:07

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Babel, Rabu (29/7/2026). (Foto: Antara/Aprionis)

Hukum

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca