SuarIndonesia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri karena melanggar peraturan berlaku dan hak asasi manusia (HAM).
“Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap orang-orang diduga melakukan pencurian, perampokan, begal dan tindak kejahatan lainnya,” kata Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Rabu (29/7/2026).
Ia mengatakan akhir-akhir ini timbul permasalahan dan keresahan di masyarakat luas terkait terjadinya kasus begal, perampokan, pencurian dan lainnya, namun bukan itu permasalahannya tetapi mereka yang dicurigai atau disangkakan melakukan tindak kejahatan tersebut ditangkap beramai-ramai, dipukuli, disiksa hingga meninggal.
“Ini menimbulkan persoalan-persoalan baru karena tindakan main hakim sendiri tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan mentaati aturan-aturan berlaku,” katanya.
Ia mencontohkan kasus di Bali beberapa waktu lalu, ada seorang warga diduga mencuri ayam yang ditangkap masyarakat beramai-ramai, dipukuli, disiksa hingga meninggal dunia.
“Ini sangat miris sekali bahwa nyawa satu ekor ayam sama dengan nyawa manusia dan kasus-kasus seperti ini banyak sekali terjadi di daerah lainnya,” ujar Yusril dikutip dari Antara.
Ia mengimbau kepada seluruh jajarannya, kepolisian dan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri kepada orang-orang diduga melakukan pencurian, perampokan dan lainnya.
“Masyarakat jangan main hakim sendiri, tetapi menegakkan hukum dengan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum berlaku,” katanya.
Polri diminta tingkatkan keamanan cegah aksi ‘main hakim sendiri’
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra meminta Polri meningkatkan kewaspadaan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat guna mencegah aksi ‘main hakim sendiri’.
Peningkatan keamanan, kata dia, terutama untuk mencegah maraknya tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan yang belakangan ini cenderung meningkat di berbagai daerah.
“Apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar,” ungkap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Yusril, tindakan ‘main hakim sendiri’ berpotensi memunculkan kejahatan baru berupa penganiayaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan hingga menimbulkan korban jiwa. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















