KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: HO-Kejagung RI)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: HO-Kejagung RI)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/7/2026), mengatakan bahwa tujuh orang tersebut terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta, yakni WF, BM dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.

“Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapnya.

Pada Jumat (24/7/2026) lalu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU yang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Pakar: Penyidik perlu telusuri aset kripto Febrie Adriansyah

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya aset yang disamarkan melalui instrumen investasi, termasuk aset kripto, terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penelusuran tersebut, kata dia, penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari kafe de’CLAN di Cipete, Jakarta Selatan.

“Patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto sebagai modus menyamarkan asset hasil tindak pidana,” ucap Abdul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan apabila seseorang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana, biasanya akan menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.

Baca Juga :   SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Maka dari itu dalam kasus Febrie, sambung dia, terdapat dugaan adanya hubungan dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang merupakan kolega satu universitas, guna menyimpan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, Febrie cukup memahami sistem penelusuran transaksi keuangan, bahkan mengetahui bahwa menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi, seperti bank, akan memudahkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung. Istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” ungkapnya.

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi A)

Praktisi: Penanganan kasus Febrie tak boleh ada pengistimewaan

Sementara itu, dilansir dari Antara, Praktisi hukum Kapitra Ampera mengingatkan aparat penegak hukum agar penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh ada pengistimewaan.

“Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian,” kata Kapitra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Lebih lanjut dia menjelaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dengan demikian, kata dia, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara setara, dan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

Selain itu, dia mengingatkan aparat penegak hukum bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah harus menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat aktif memberantas tindak pidana korupsi.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjelaskan lebih lanjut tindak pidana asal atau predicate crime dari kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut dia, hal itu diperlukan karena TPPU mengharuskan adanya tindak pidana asal.

Oleh sebab itu, dia mendorong aparat penegak hukum mengungkapkan kemungkinan terjadinya suap atau tindak pidana korupsi lain yang dilakukan mantan Jampidsus tersebut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca