SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/7/2026), mengatakan bahwa tujuh orang tersebut terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta, yakni WF, BM dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.
“Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapnya.
Pada Jumat (24/7/2026) lalu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU yang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Pakar: Penyidik perlu telusuri aset kripto Febrie Adriansyah
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya aset yang disamarkan melalui instrumen investasi, termasuk aset kripto, terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penelusuran tersebut, kata dia, penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari kafe de’CLAN di Cipete, Jakarta Selatan.
“Patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto sebagai modus menyamarkan asset hasil tindak pidana,” ucap Abdul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan apabila seseorang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana, biasanya akan menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.
Maka dari itu dalam kasus Febrie, sambung dia, terdapat dugaan adanya hubungan dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang merupakan kolega satu universitas, guna menyimpan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, Febrie cukup memahami sistem penelusuran transaksi keuangan, bahkan mengetahui bahwa menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi, seperti bank, akan memudahkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung. Istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” ungkapnya.

Praktisi: Penanganan kasus Febrie tak boleh ada pengistimewaan
Sementara itu, dilansir dari Antara, Praktisi hukum Kapitra Ampera mengingatkan aparat penegak hukum agar penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh ada pengistimewaan.
“Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian,” kata Kapitra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, kata dia, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara setara, dan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Selain itu, dia mengingatkan aparat penegak hukum bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah harus menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat aktif memberantas tindak pidana korupsi.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjelaskan lebih lanjut tindak pidana asal atau predicate crime dari kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut dia, hal itu diperlukan karena TPPU mengharuskan adanya tindak pidana asal.
Oleh sebab itu, dia mendorong aparat penegak hukum mengungkapkan kemungkinan terjadinya suap atau tindak pidana korupsi lain yang dilakukan mantan Jampidsus tersebut. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















