SuarIndonesia – Disita dan dimusnahkan Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, sabu hampir 2 kilogram, dan sejumlah pil ekstasi senilai Rp 3 Miliar, Jumat (15/11/2024).
Pemusnahan dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Ppl Cuncun Kurniadi didampangi Kasat Res Narkoba Kompol Prawira Bala Putra Dewa.
Dikatakan, narkoba ini bernilai Rp 3 Miliar dan lansung dimasukan ke dalam air diterjen. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu seberat hampil dua kilogram atau 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus yang terungkap selama periode September hingga November 2024,” jelas Kapolresta kepada awak media saat press rilis.
Kapolresta mengungkapkan sebanyak 32 orang tersangka telah diamankan, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan.
“Ppemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan berbagai Laporan Polisi (LP) dari beberapa satuan kerja,” tuturnya.
Daeri pemusnahan barang, setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu dapat dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai satu orang.”Apabila dinominalkan mencapai Rp 3.004.145.000,” tambahnya.
Disisi lain, Cuncun mengatakan pemusnahan, bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ditambahkan, Kasat Resnarkoba, ada 27 kasus yang ditangani, 15 di antaranya dilaporkan di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, 2 di Polsek Banjarmasin Barat, 4 di Polsek Banjarmasin Timur, 2 di Polsek KPL, 3 di Satpol Air Polresta Banjarmasin, dan 1 di Polsek Banjarmasin Utara.
Dari giat tersebut dua kasus besar yang menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan bernama Alfina Rahma Aulia alias Fina yang membawa 18 paket sabu seberat 919,70 gram. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















