POLDA METRO: Kasus Firli Bahuri Masih Lanjut!

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih berproses. [detikcom/Rumondang]

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih berproses. [detikcom/Rumondang]

SuarIndonesia — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih berproses. Dia juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional.

“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo masih terus berlanjut, Lae, dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri dilansir detikNews, Selasa (14/5/2024).

Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa juga menyampaikan hal yang sama. Dia memastikan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Firli.

“Tidak benar (informasi kasus FB SP3),” kata Arief.

Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Polda Metro juga telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Namun berkas dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi pada 29 Desember 2023.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Polisi kembali menyerahkan berkas ke jaksa pada 24 Januari 2024. Namun berkas itu dikembalikan oleh jaksa pada 2 Februari karena dinilai berkas belum lengkap.

Polisi pun kembali memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya belum menerima kembali berkas perkara yang dikembalikan untuk dilengkapi.

“Setelah kita cross-check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI,” ucap Syahron Hasibuan saat dihubungi, Kamis (18/4/2024) lalu.

Syahron mengatakan berkas perkara tersebut belum dikirimkan lagi ke jaksa. Dari aturan yang ada, seharusnya berkas perkara dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan.

“(Selama) 14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan dia bisa penuhi sebenarnya. Kalau misalkan tidak dipenuhi, akan kita kembalikan, akan begitu terus. Itu diatur sama KUHAP-nya,” ujarnya.

Syahron berharap penyidik Polda Metro segera melengkapi berkas perkara yang ada. Pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan berkas perkara.

“Oh iya dong (meminta segera merampungkan), kan bahasanya di-P19 begitu. Tergantung teman-teman penyidik, artinya koordinasi penyidiknya,” ujarnya.

Baca artikel detiknews, “Polda Metro Tegaskan Kasus Firli Bahuri Masih Lanjut” selengkapnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji
PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca