SuarIndonesia -Pentingnya Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai payung hukum pemerintah dalam menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Dan itupun disosialisasikan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR.(HC) H. Supian HK. SH. MH.
Yakni Peraturan Daerah ( PERDA ) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, Jumat (25/2/2021) lalu
H. Supian HK mengungkapkan, sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan kepada masyarakat dan stakeholder atau pemangku kepentingan.
“Penyusunan Perda ini adalah sebagai salah satu langkah pencegahan dan penanggulangan bencana.
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemda dalam menyelenggarakan Penanggulangan Bencana dan ada payung hukumnya”. Tegas Supian HK.
“Melalui sosialisasi kami berharap warga mengerti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana demi meminimalisir korban jiwa maupun harta benda.
Dan sosialisasi ini penting bagi warga Anjir Pasar yang kerap terdampak banjir,” tambahnya.
Politisi dari partai Golkar ini juga menjelaskan, bencana adalah peristiwa yang mengancam atau mengganggu kegiatan masyarakat diantaranya, kegiatan sosial ataupun kegiatan ekonomi beserta kegiatan masyarakat lainnya.
Baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam, salah satunya bencana banjir yang belum lama tadi terjadi di sebagian besar Kalimantan Selatan.
Sosialisasi kali ini dihadiri tokoh tokoh masyarakat anjir pasar yang menyambut baik.
“Kita mendapatkan wawasan dan pengetahuan tentang penanggulangan Bencana beserta payung hukumnya,” ungkap Husaini, Camat Anjir Pasar.
Seperti yang belum lama tadi di Kecamatan Anjir Pasar juga terdampak banjir dan bersama masyarakat saling bahu membahu dalam menangani musibah, yang salah satunya membuat dapur umum. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















