SuarIndonesia -Buronan pelaku perampok di sebuah ruko (rumah- toko) bersenjata tajam jenis kapak bernana Reinaldy (30), akhirnya diringkus.
Pelaku diringkus Tim Gabungan, saat berada di rumah kontrakannya di Desa Trimatani No 17 RT. 08 kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada Selasa (12/11/2024) subuh, saat tertidur lelap.
Pelaku diketahui warga Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga II RT 02 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Dari pengakuan pelaku, yang mempunyai empat orang anak, waktu itu ingin mengambil AC yang berada di dalam ruko di Jalan 9 Oktober RT 2 Banjarmasin Selatan.
“Waktu saya masuk ke dalam uko tersebut melalui pintu depan dengan cara ditendang
Kemudian semua pakaian saya dan handphone saya taruh di lantai. Saat itu saya mendengar ada orang masuk, lalu saya bersembunyi di lantai dua,” ujarnya.
Tiba-tiba orang tersebut yaitu korban Ayda Nurani (53), warga Jalan Rantauan Darat RT. 4 Banjarmasin Selatan naik ke lantai 2.
“Korban langsung saya sekap dan mengikatnya, lalu saya membawa kabur barang milik korban. Saya kabur ikut dengan sopir truk yang lewat,” ujarnya.
Sesampainya di Tanbu mencari tempat untuk bersembunyi, dan berakhir ditangkap oleh anggota Kepolisian saat tertidur lelap.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, didampingi Kasat Reskrim Polresra Banjarmasin, AKP Eru Alsepa SIK, MH dan Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, pada gelar kasusnya, Rabu (13/11/2024), sebut tersangka diamankan bersama barang bukti dan dikenakan pasal 365 KUHP.
Barang bukti diamankan antara lain satu buah kapak, satu buah Hp merek POCO M5 warna hijau, satu buah tali kabel.
Satu buah tali tas, satu buah tali rapia, satu buah dompet kulit warna hitam.
Dimana peristiwa terjadi pada Rabu (30/10/2024). Saat itu korban datang untuk mencek rumah orang tuanya yang memang sudah lama kosong karena ditinggalkan.
Saat masuk, korban terkejut sudah ada orang di dalam rumah, sedamgkan pintu rumah harusnya dalam keadaan terkunci.
Melihat korban datang tersangka langsung mengancam dengan kapak, kemudian mengikat tangan dan kaki korban.
Selanjutnya mengurung dalam ruangan gudang lantai 2 dan tersangka mengambil baramg korban berupa satu buah Hp Poco M5, uang, tunai Rp70.000 dan kartu Atm BCA milik korban.
Setelah itu kabur meninggalkan lokasi dan barang milik tersangka berupa kapak, linggis kecil, Hp dan tas rangsel hitam.
Sedangkan korban setelah itu dapat melepaskan ikatan kaki, lalu ditolong oleh warga hingga melaporkan kejadian ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Pemburuan dan penangkapan dilakukan anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, di Back-up Opsnal Macan Polresta Banjarmasin dan Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu. (DO/YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















