PEMDA Diminta Percepat Penegasan Batas Desa

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 22:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/11/2025). (Foto: Dok Kemendagri RI)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/11/2025). (Foto: Dok Kemendagri RI)

SuarIndonesia — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa.

Saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/11/2025), ia mengatakan percepatan tersebut setidaknya bisa dilakukan di desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.

“Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa bisa dipercepat administrasinya, ” kata Tomsi, dikutip dari keterangan tertulis.

Ia mengatakan penegasan batas desa sangat penting mengingat selama ini beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Oleh karena itu, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan.

Selain itu, sambung dia, penegasan batas desa juga berpengaruh pada besaran dana desa, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan alias Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada.

“Ini kewajiban untuk bisa lebih dari sasaran, ” ujarnya.

Dia menyatakan secara definisi, desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.

Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, kata dia, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif.

Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, dikatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa.

Hal tersebut sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

“Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa,” ucap Tomsi.

Tomsi menyebutkan hingga akhir September 2025, terdapat 10.909 (14,4 persen) dari 75.266 yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke Kemendagri.

Namun, ditambahkan bahwa hingga saat ini belum semua pemda menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa.

Baca Juga :   MenPANRB: Hormati Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Data dukung itu berupa peraturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas desa, kelengkapan berita acara, dan bukti telah dilakukannya verifikasi teknis terhadap peta batas desa yang telah selesai dikerjakan.

Dirinya menjelaskan sampai saat ini, baru 22 kabupaten yang sudah menyelesaikan 100 persen penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak.

2029 ditargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Laode Ahmad Bolombo (kanan) dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (21/11/2025). (Foto: Dok Kemendagri RI)

Sementara itu, melansir dari AntaraNews, Kemendagri menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029 berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Laode Ahmad Bolombo mengatakan penegasan batas desa sangat penting karena akan berpengaruh pada masa depan pembangunan di tingkat desa, regional, maupun nasional.

“Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi,” ungkap Laode dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (21/11/2025), seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa yang mendukung tertib administrasi kependudukan serta kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.

Ia menjelaskan output dari program penyelesaian batas desa berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program itu akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif.

Saat ini, tercatat ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.

“Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan Tim Panitia Penetapan Batas Desa (PPBDes), ” ujarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca