SuarIndonesia — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa.
Saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/11/2025), ia mengatakan percepatan tersebut setidaknya bisa dilakukan di desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.
“Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa bisa dipercepat administrasinya, ” kata Tomsi, dikutip dari keterangan tertulis.
Ia mengatakan penegasan batas desa sangat penting mengingat selama ini beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Oleh karena itu, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Selain itu, sambung dia, penegasan batas desa juga berpengaruh pada besaran dana desa, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan alias Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada.
“Ini kewajiban untuk bisa lebih dari sasaran, ” ujarnya.
Dia menyatakan secara definisi, desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.
Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, kata dia, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif.
Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, dikatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa.
Hal tersebut sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
“Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa,” ucap Tomsi.
Tomsi menyebutkan hingga akhir September 2025, terdapat 10.909 (14,4 persen) dari 75.266 yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke Kemendagri.
Namun, ditambahkan bahwa hingga saat ini belum semua pemda menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa.
Data dukung itu berupa peraturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas desa, kelengkapan berita acara, dan bukti telah dilakukannya verifikasi teknis terhadap peta batas desa yang telah selesai dikerjakan.
Dirinya menjelaskan sampai saat ini, baru 22 kabupaten yang sudah menyelesaikan 100 persen penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak.
2029 ditargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa

Sementara itu, melansir dari AntaraNews, Kemendagri menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029 berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Laode Ahmad Bolombo mengatakan penegasan batas desa sangat penting karena akan berpengaruh pada masa depan pembangunan di tingkat desa, regional, maupun nasional.
“Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi,” ungkap Laode dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (21/11/2025), seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa yang mendukung tertib administrasi kependudukan serta kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Ia menjelaskan output dari program penyelesaian batas desa berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program itu akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif.
Saat ini, tercatat ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.
“Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan Tim Panitia Penetapan Batas Desa (PPBDes), ” ujarnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















