OMBUDSMAN Kalsel Ingatkan Panitia Masif Sosialisasikan PPDB

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. [ANTARA/HO-Ombudsman Kalsel]

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. [ANTARA/HO-Ombudsman Kalsel]

SuarIndonesia — Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman mengingatkan panitia penyelenggara dan sekolah harus masif menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena calon peserta didik hanya diperkenankan daftar pada satu jalur.

“Terutama mempertimbangkan untuk mendaftar di jalur PPDB yang mana, mengingat calon peserta didik (CPD) hanya diperkenankan untuk mendaftar pada satu jalur saja,” kata Hadi dikonfirmasi di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Jumat (7/6/2024).

Hadi menegaskan pengelola sekolah pun harus menjalankan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Hadi mengungkapkan jalur PPDB memiliki kuota pada setiap tingkatan sekolah, seperti jalur zonasi tingkat SD minimal 70 persen, SMP (50 persen), dan SMA (50 persen), jalur afirmasi (15 persen), jalur perpindahan maksimal (lima persen).

Berdasarkan temuan PPDB 2023, Hadi menuturkan penyelenggara PPDB perlu melakukan beberapa hal, yakni pertama memverifikasi dokumen dan faktual di lapangan sebagai syarat PPDB.

“Ini antara lain untuk mencegah terjadi rekayasa kartu keluarga (KK) agar dapat masuk melalui jalur zonasi yang berdampak pada tidak lolosnya calon peserta didik yang berdomisili dari awal memang dekat dengan sekolah,” tutur Hadi dikutip dari AntaraNews.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Hadi mengungkapkan oknum tersebut biasa menjalankan modus memindahkan domisili calon peserta didik (CPD) pada data administrasi kependudukan KK sebelum pelaksanaan PPDB dengan memisahkan CPD dari KK orang tua dan dimasukkan ke KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit yang hendak dituju dengan status keluarga lain pada KK.

Kedua, Ombudsman Kalsel mengimbau agar pihak penyelenggara PPDB menjelaskan dan meyakinkan kepada masyarakat tidak label sekolah favorit atau seluruh sekolah memiliki kualitas dan kurikulum yang sama.

“Selain itu, pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, tidak boleh melakukan pungutan kepada CPD yang dikaitkan dengan kelulusan pada PPDB. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan kepada kami dan identitas pelapor dapat dirahasiakan,” tegas Hadi.

Hadi menginformasikan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan indikasi pelanggaran PPDB melalui nomor telepon atau “WhatsApp”: 08111653737, email: kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel di Jalan Letjen S. Parman Nomor 57 Banjarmasin. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca