SuarIndonesia — Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman mengingatkan panitia penyelenggara dan sekolah harus masif menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena calon peserta didik hanya diperkenankan daftar pada satu jalur.
“Terutama mempertimbangkan untuk mendaftar di jalur PPDB yang mana, mengingat calon peserta didik (CPD) hanya diperkenankan untuk mendaftar pada satu jalur saja,” kata Hadi dikonfirmasi di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Jumat (7/6/2024).
Hadi menegaskan pengelola sekolah pun harus menjalankan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Hadi mengungkapkan jalur PPDB memiliki kuota pada setiap tingkatan sekolah, seperti jalur zonasi tingkat SD minimal 70 persen, SMP (50 persen), dan SMA (50 persen), jalur afirmasi (15 persen), jalur perpindahan maksimal (lima persen).
Berdasarkan temuan PPDB 2023, Hadi menuturkan penyelenggara PPDB perlu melakukan beberapa hal, yakni pertama memverifikasi dokumen dan faktual di lapangan sebagai syarat PPDB.
“Ini antara lain untuk mencegah terjadi rekayasa kartu keluarga (KK) agar dapat masuk melalui jalur zonasi yang berdampak pada tidak lolosnya calon peserta didik yang berdomisili dari awal memang dekat dengan sekolah,” tutur Hadi dikutip dari AntaraNews.
Hadi mengungkapkan oknum tersebut biasa menjalankan modus memindahkan domisili calon peserta didik (CPD) pada data administrasi kependudukan KK sebelum pelaksanaan PPDB dengan memisahkan CPD dari KK orang tua dan dimasukkan ke KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit yang hendak dituju dengan status keluarga lain pada KK.
Kedua, Ombudsman Kalsel mengimbau agar pihak penyelenggara PPDB menjelaskan dan meyakinkan kepada masyarakat tidak label sekolah favorit atau seluruh sekolah memiliki kualitas dan kurikulum yang sama.
“Selain itu, pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, tidak boleh melakukan pungutan kepada CPD yang dikaitkan dengan kelulusan pada PPDB. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan kepada kami dan identitas pelapor dapat dirahasiakan,” tegas Hadi.
Hadi menginformasikan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan indikasi pelanggaran PPDB melalui nomor telepon atau “WhatsApp”: 08111653737, email: kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel di Jalan Letjen S. Parman Nomor 57 Banjarmasin. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















