SuarIndonesia – Safwan Jamil alias Iwan (47), pembacok seorang juru parkir, telah menyerahkan diri ke Pospol Subsektor atau Opsnal Polresta Banjarmasin di Jalan Sudimampir Banjarmasin Tengah, pada Minggu (10/11/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Selasa (12/11/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 351 KUHP
Tersangka diketahui warga Jalan Garuda 6 RT 11 Komplek Bumi Lingkar Basirih Permai Banjarmasin Selatan
Dimana peristiwa sekitar pukul 07.30 WITA, saat berada di Jalan Bumi Lingkar Basirih Lokasi III dekat SMP 11 Banjarmasin Selatan.
Pada saat itu korban bernama Effendi (41), seorang juru pakir, warga Jalan 9 Oktober Gang Mutiara RT 11 Banjarmasin Selatan, bersama tamannya berbicara di lokasi kejadian, tiba-tiba datang tersangka sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.
Langsung membacokan sajam tersebut ke arah korban, kemudian korban sempat lari menghindar, namun tersangka tetap mengejar.
Setelah korban terjatuh ke tanah dengan kondisi luka-luka,tak berdaya lagi, tersangka langsung melarikan diri dan korban dbawa temannya bersama warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin, untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian muka, pergelangan tangan, kedua kaki, jari manis tangan kiri putus.
Anggota Polsek Banjarmasin Selatan, cek ke TKP dan ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin untuk memintakan surat visum luka korban.
Mengetahui Identitas tersangka anggota langsung mendatangi keluarga tersangka, supaya mau menyerahkan diri. Alhasil, tersangka langsung menyerahkan diri. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















