MERAMPAS HARTA Motif Membunuh Yanti yang Jasadnya Dibungkus Plastik Ditemukan Bawah Jembatan Barito, Tersangka Diringkus di Jatim

- Penulis

Kamis, 6 April 2023 - 20:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Motif merampas harta korban, dan agat tak dilaporkan atau terbongkar, lantas tersangka bernama Satarudin tega membunuh Yanti P, yang telah berumur yakni 52 tahun.

Korban warga Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi RT 010 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Tersangka diamankan jajaran Satpolairud Polres Batola bekerjasama Resmob Polda Kalsel dan Polres Probolinggo ketika berada di rumahnya di Dusun Kramat Rt. 23 Kelurahan Wonorejo Kecamtan Maron Kabupaten Probolinggo Jawa Timur (Jatim).

“Iya sudah diamankan dan hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik atas kasusnya tersebut.

Tersangka ditangkap saat berada di Desa Kramat, Probolinggo,” kata Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, Kamis (6/4/2023).

“Di lokasi penangapan ketika itu tersangka lagi bersama keluarganya. Untuk kepentingan pemeriksan kemudian dibawa ke Mapolres,” tambah Kasat Polairud Polres Batola AKP Supriyanto, yang baru tiba di Kalsel membawa tersangka.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" Paslon Pilgub Kalsel, Saling Kritik dan Senyuman Soal Pembangunan

Diketahui jasadnya dibungkus dengan plastik dan tangan diikat kawat yang kemudian dibuang ke Sungai hingga ditemukan di bawah Jembatan Barito Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat (16/12/2022)

Setelah sekian bulan penyelidikan serta pelacakan, akhirnya pelaku berhasil diringkus tim gabungan, Selasa (4/4/2023) serta amankan sejumlah barang bukti lainnya.

Jasad waktu ditemukan gegerkan warga lantaran jasad ditemukan dengan tubuh diikat kabel listrik dan mulutnya disumpal cawat (celana dalam) serta tubuh sudah berwarna kehitaman. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04

KALTENG Jalankan Program Multibahasa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:40


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:32

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca