MENTERI P2PMI: 1,4 Juta Loker di LN Belum Terpenuhi

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir di dampingi Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau kondisi peralatan pendukung belajar di SMTI Pontianak, Jumat (20/6/2025). (Foto: ANTARA/Rendra Oxtora)

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir di dampingi Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau kondisi peralatan pendukung belajar di SMTI Pontianak, Jumat (20/6/2025). (Foto: ANTARA/Rendra Oxtora)

SuarIndonesia — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir, mengungkapkan hingga Mei 2025, terdapat lebih dari 1,7 juta permintaan tenaga kerja dari berbagai negara, namun Indonesia baru mampu mengisi sekitar 297 ribu posisi sehingga lebih dari 1,4 juta lowongan kerja masih belum terpenuhi.

“Peluang ini sangat besar. Tapi jika tidak digarap secara serius, terutama melalui sosialisasi dan pelatihan ke daerah serta sekolah-sekolah vokasi, maka kesempatan ini bisa hilang begitu saja,” kata Abdul Kadir di Pontianak, Jumat (20/6/2025).

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat upaya penyebaran informasi, sekaligus membentuk sistem pelatihan dan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri.

Menurut dia, sektor yang paling banyak membutuhkan tenaga kerja saat ini antara lain bidang hospitality, perawatan (caregiver), operator komputer, teknisi mesin, dan pilot. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 700 jenis jabatan yang dibuka di pasar kerja internasional.

“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersama-sama menyiapkan SDM yang kompeten dan siap diberangkatkan ke luar negeri. Kita punya bonus demografi, jadi ini adalah saat yang tepat,” tutur Abdul Kadir dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Abdul Kadir juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja migran.

Baca Juga :   BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Ia menjelaskan bahwa pekerja yang diberangkatkan secara prosedural melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan penuh, mulai dari kontrak kerja, jaminan kesehatan, tempat tinggal, hingga hak cuti yang diatur secara jelas.

“Masalah besar justru muncul pada mereka yang berangkat secara ilegal, seperti melalui pelabuhan tidak resmi ke negara tujuan, contohnya Malaysia. Mereka sangat rentan menjadi korban kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus mendorong peningkatan edukasi dan kesiapan masyarakat untuk bekerja di luar negeri secara legal dan bermartabat, demi melindungi hak-hak pekerja Indonesia dan memanfaatkan peluang ekonomi global secara maksimal. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
JEPANG Perkuat Pemadaman Karhutla di Ketapang
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
PASAR MURAH di Desa Bihara, Warga Dapat Kebutuhan Pokok Terjangkau hingga Layanan IKD

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca