SuarIndonesia – Dilaporkan ke Polisi menyangkut sengketa warisan di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimatan Timur (Kaltim) sertya sorot persoalan administrasi dalam proses penerbitan dokumen.
Robert Hendra Sulu SH MH selaku Kuasa Hukum sebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dua ahli waris, Rusini dan Rohani.
Selain itu, pihaknya menduga terdapat nama ahli waris lain, Rustina, yang tidak dicantumkan dalam dokumen.
Menurut Robert, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum untuk memastikan keabsahan dokumen serta pihak yang bertanggung jawab atas pembuatannya.
Dimana pada awal seorang berinisial MY resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengalihan ahli waris.
Laporan tersebut kata Robert, Pengacara Senior dan seniman musik serta pencipta lagu asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (27/9/2026), ini ditandai dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum untuk memastikan keabsahan dokumen serta pihak yang bertanggung jawab atas pembuatannya.
Robert mengatakan pihaknya akan mengawal proses laporan tersebut hingga tuntas. Ia berharap kepolisian dapat memeriksa seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan warisan tersebut.
“Kami menaruh kepercayaan kepada jajaran Polda Kaltim untuk memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional,” katanya.
Pengalihan
Sisi lain Robert menilai terdapat sejumlah persoalan administrasi dalam proses penerbitan dokumen yang diajukan oleh seorang berinisial MY.
Robert menyebut persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan tanda tangan ahli waris yang dipersoalkan, silsilah keluarga, dokumen kependudukan serta akta kematian yang menjadi salah satu dokumen pendukung.
“Harusnya kalau mengacu pada aturan, petugas kelurahan harus cermat dan melakukan pengecekan.
Anak-anak almarhum yang merupakan ahli waris masih hidup. Karena itu, dokumen yang diajukan seharusnya diverifikasi terlebih dahulu,” kata Robert.
Ia juga mempertanyakan penerbitan akta kematian atas nama Makmur dan Kurnia yang disebut terbit di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Menurut Robert, kedua orang tersebut berdomisili dan meninggal di Samarinda sehingga asal dokumen tersebut perlu diklarifikasi.
Untuk memastikan hal itu, Robert sebelumnya menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda pada 22 September 2026. Surat balasan kemudian diterima sehari setelahnya.
Berdasarkan keterangan Disdukcapil Samarinda yang disampaikan kepada Robert, instansi tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan akta kematian atas nama Makmur dan Kurnia.
Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Robert menyebut kedua akta kematian tersebut tercatat diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, pada 5 Mei 2026.
Robert yang juga pernyataan serupa disampaikan ke Kaltim Post mengapresiasi respons Disdukcapil Samarinda yang menurutnya cepat dalam memberikan klarifikasi terkait dokumen tersebut.
Ia menilai informasi tersebut penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pengalihan ahli waris.
“Ini menjadi bagian yang perlu diperjelas karena berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pengalihan ahli waris,” tutupnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















