SuarIndonesia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) 12 perkara kibatkan Korporasi, 38 jadi tersangka.
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus diperluas. Hingga 25 September 2026, Polda Kalteng mencatat 38 tersangka telah ditangani dalam perkara karhutla.
Jumlah tersebut bertambah tiga tersangka dibandingkan data pada 22 September 2026 yang saat itu tercatat sebanyak 35 tersangka.
Kabid Humas Polda Kalteng Budi Rachmat mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan hukum.
Kepolisian juga menjalankan langkah pencegahan, sosialisasi hingga pemadaman bersama sejumlah instansi.
“Polda Kalteng terus bersinergi dengan pemerintah, TNI, BNPB dan Manggala Agni dalam penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, sosialisasi dan penindakan,” ujar Budi mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Sabtu (26/9/2026).
Dari data terbaru, polisi telah menerima 45 laporan polisi (LP) terkait karhutla. Selain itu, terdapat 84 laporan informasi (LI) yang menjadi dasar kepolisian dalam melakukan penanganan di sejumlah wilayah.
“Dari 45 perkara tersebut, lima kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sebanyak 31 perkara telah naik ke tahap penyidikan, enam perkara memasuki tahap pertama, dua perkara telah masuk tahap kedua, sedangkan satu perkara dihentikan melalui penerbitan SP3,” katanya.
Penanganan perkara karhutla tersebar di berbagai wilayah Kalteng. Kasus tersebut antara lain ditangani di Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Katingan, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kapuas dan Pulang Pisau.
Perkara serupa juga ditemukan di Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur hingga Murung Raya.
Kondisi ini menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya terpusat di satu wilayah.
“Yang menjadi perhatian, kepolisian juga tengah menangani 12 perkara yang berkaitan dengan korporasi. Sebagian di antaranya telah memasuki tahap penyidikan,” ujarnya dilansir SuarIndonesia,com, dikutip dari Detik.com .
Budi menegaskan, proses hukum akan terus berjalan terhadap setiap perkara yang memenuhi unsur pidana.
Perkembangan penyelidikan maupun penyidikan juga masih terbuka seiring ditemukannya alat bukti baru di lapangan.
Di tengah meningkatnya penanganan hukum, kepolisian tetap menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam pengendalian karhutla.
Sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, BNPB, Manggala Agni dan unsur terkait terus dilakukan untuk mencegah api meluas.
“Masyarakat kami ingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Sebab, pembakaran yang tidak terkendali dapat memicu meluasnya karhutla dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ucapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















